Polda Jatim Serahkan Tahap 2 Kasus pencabulan MSAT di Kejati Jatim

oleh -45 Dilihat
oleh

Surabaya, paradigmanasional.id – Setelah melalui proses panjang dan penjemputan DPO MSAT yang penuh dramatis. Hari ini Jumat (8/7/2022), Polda Jawa Timur telah menyerahkan Tahap 2 dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Penyerahan Tahap 2 kasus Pencabulan MSAT ini dilakukan di Rutan Medaeng Klas I Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, secara administrasi pihaknya telah menyerahkan tahap 2 dan barang bukti yang diterima JPU dan disaksikan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, artinya kasus MSAT sudah siap untuk disidangkan.

“Berdasarkan Pasal 8 Ayat 3, Tahap 2 kita sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti, Sekaligus Tahapan berikutnya praperadilan dilaksanakan JPU,” ujar Kombes Pol Totok Suharyanto.

Bahkan pihaknya kemarin telah mengamankan 351 simpatisan dalam proses Penangkapan 7 Juli 2022, gabungan dari Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur dan juga Penyidik yang dibentuk Kapolres Jombang, yang telah menetapkan 5 tersangka,” tandas Kombes Pol Totok Suharyanto.

Diantara dari satu tersangka yang menghalangi saat penangkapan pada hari Minggu tersebut dan 4 tersangka pada hari Kamis di Pondok Pesantren,” kata Kombes Pol Totok Suharyanto.

“Rencana siang hari ini kita telah lakukan Penahanan 5 tersangka dengan Pasal 19 UU 12 Tahun 2022, Tindak Pidana Asusila berkaitan dengan perbuatan mencegah proses penyidikan dalam konteks ini Tahap 2 ancaman Hukuman 5 Tahun,” papar Kombes Pol Totok Suharyanto.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejati Jatim, Sofian Selle menuturkan, MSAT disangkakan dengan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP ancaman Pidana 12 Tahun atau Pasal 294 Ayat 2 P2KP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman Pidana 7 Tahun Penjara.

“Tentunya dengan adanya dalam penyerahan ini, kami tindak lanjuti dengan Persidangan,” tutur Sofian Kasi Pidum Kejati Jawa Timur.

Selain itu, Kajari Jombang Tengku Firdaus menuturkan, Persidangan terhadap MSAT ini akan dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Tempat kejadian memang di Jombang tapi berdasarkan hal Kondusifitas kami Forkopimda Jombang, Kapolres, Kejari mengusulkan untuk memindahkan tempat Persidangan dengan berbagai macam alasan,” pungkas. (BERTUS)

No More Posts Available.

No more pages to load.