Polda Jatim Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Gedung Negara Grahadi, 8 diantaranya ABH

oleh -47 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara tegas Mengungkap dan Menindak Pelaku Aksi Anarkis yang terjadi pada 29–31 Agustus 2025 di Kota Surabaya.

Rangkaian peristiwa itu terjadi diawali
dengan Unjuk Rasa Damai, namun kala itu berujung pada Aksi Perusakan, Pembakaran, Penjarahan, hingga Penganiayaan Aparat.

Bahkan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, bahwa Polisi telah membedakan antara pihak Massa Demonstran dengan Massa Perusuh.

“Kami tegaskan, bahwa Penanganan oleh Kepolisian saat ini adalah terkait dengan Massa Perusuh,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Jum’at (05/09/2025).

Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menekankan, ada Unjuk Rasa yang dilakukan secara Damai, namun ada juga Massa Perusuh yang sengaja hadir untuk menimbulkan Kekacauan dan Mengganggu situasi, khususnya di Kota Surabaya.

“Jadi yang kami Proses Hukum ini adalah Massa Perusuh,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Bahkan Kabid Humas Polda Jawa Timur mengatakan, bahwa Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah berhasil Menangkap 9 Tersangka dalam Kasus Pembakaran Gedung Negara Grahadi.

Satu di antaranya adalah Tersangka Dewasa berinisial AEP (20), Warga asal Maluku Tengah yang berdomisili di Sidoarjo, sedangkan 8 orang lainnya masih berstatus Anak di Bawah Umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Tersangka AEP berperan membuat 5 (Lima) Bom Molotov dari Botol Bir bersama 4 (Empat) orang Pelaku ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum), yang sekaligus menjadi Eksekutor Pelemparan ke arah Gedung Grahadi.

Bahkan para ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) itu memiliki peran Beragam, mulai dari Mengajak Demonstrasi melalui Group WhatsApp, juga mempersiapkan Bahan Bakar, Membuat Molotov, Melempar Batu, hingga Menjarah Material Besi dari Gedung Negara Grahadi.

Barang Bukti (BB) yang diamankan antara lain, Pakaian para Pelaku, Botol Bir Bekas Molotov, Satu Unit Sepeda Motor, dan 3 (Tiga) Handphone.

Para Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP Subsider Pasal 187 ter KUHP dengan Ancaman Hukuman maksimal 12 Tahun Penjara.

Maka dari Kesembilan (9) Tersangka tersebut adalah merupakan Pelaku Pelemparan Bom Molotov ke arah Gedung Negara Grahadi Surabaya, hingga mengakibatkan Kebakaran.

“Ini murni Tindak Pidana, bukan bagian dari penyampaian Aspirasi,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Maka selain Pembakaran, Polisi juga mengungkap Kasus Penjarahan di Gedung Negara Grahadi.

Sedangkan Dua (2) Pelaku berinisial MRM (19) dan NR (17) telah Ditangkap setelah Mencuri Rantai Besi sepanjang 3 (Tiga) Meter dari Pagar Gedung Negara Grahadi.

Keduanya berhasil diamankan di Kawasan Wonokromo oleh petugas bersama Warga.

Di lokasi berbeda, Polisi juga telah Menangkap MT (19), Warga Sampang, Madura, yang melakukan Pencurian dengan Pemberatan di Polsek Tegalsari.

Karena Pelaku memanfaatkan situasi Kerusuhan saat Polsek Tegalsari Terbakar, lalu Pelaku Menjarah Kursi Lipat, Jam Dinding, dan Lemari Es yang sudah dijual.

“Untuk Kasus Penjarahan, maka Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 363 KUHP dengan Ancaman Maksimal Tujuh Tahun Penjara,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sedangkan Kasus lainnya adalah Dugaan Penganiayaan terhadap dua Anggota Polda Jawa Timur.

Tersangka EKA (18), Warga Tambak Asri, Surabaya, yang dengan Sengaja Menabrakkan Sepeda Motornya ke Arah Briptu JWP dan Briptu RVB yang sedang bertugas di Kawasan Pos Polisi Taman Bungkul.

Dari tangan Tersangka, kini telah diamankan Sepeda Motor yang digunakan dan Satu Unit Handphone.

“Tersangka kami Jerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP yaitu Ancaman Hukuman hingga 5 (Lima) Tahun Penjara,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

(Lisa/Staind/Bertus).

No More Posts Available.

No more pages to load.