Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan di Madura

oleh -542 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil mengamankan AR (27) warga Jatiroto, Lumajang, yang tega membunuh istri Siri-nya (DTS), yang tengah Hamil 5 bulan.

Usai membunuh, AR kabur di rumah kerabatnya di Daerah Madura. Selain itu, AR juga berencana akan kabur ke Malaysia, namun rencana tersebut digagalkan oleh Tim Jatanras Polda Jawa Timur yang lebih dulu menangkapnya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Lintar Mahardono menjelaskan, ungkap kasus Pembubuhan Berencana dan Susider Pembunuhan. Proses penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan selama satu Minggu, kemudian dilakukan penangkapan di wilayah Desa Karangpenang, Sampang, Madura.

“Yang bersangkutan bersembunyi di rumah kerabatnya. Modus operandi sementara tersangka cemburu buta terhadap orang yang diduga menjadi pacar istri Siri-nya. Sehingga tersangka untuk melakukan pembunuhan tersebut,” tutur AKBP Lintar.

“Dari keterangan Bidan, korban DTS kondisi Hamil 5 bulan pada saat dibunuh,” jelasnya.

Lebih lanjut AKBP Lintar menjelaskan, adapun tersangka AR menjalin hubungan Pernikahan Siri dengan korban DTS, namun mereka tidak tinggal satu rumah, karena tersangka AR memiliki istri Sah, atas nama SR yang belum di cerai, tinggal di Dusun Wonokerto RT.003/RW.007 Desa Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, sedangkan DTS tinggal di Dusun Karanglo, Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

Tersangka AR curiga, lantaran korban saat diajak kerumahnya tidak mau, di Dusun Wonokerto, Desa Kaliboto Kidul, Lumajang. Selanjutnya tersangka AR mendatangi kerumah korban, namun korban tidak ada dirumah, hanya ada orang tua korban.

“Saat tersangka AR bertemu dengan korban DTS, mencium bau minuman beralkohol. Namun korban DTS menjawab tidak jujur, sehingga tersangka AR membawa korban DTS naik ke sepeda motor Honda Supra dari Desa Ranulogong, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, untuk menuju Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang,” terang AKBP Lintar.

“Namun ketika ditengah perjalanan, sekitar persawahan Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, saat itu tersangka AR membacok korban DTS sebanyak 6 kali, yang mengakibatkan korban DTS meninggal dunia di tempat,” pungkas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Lintar Mahardhono. (Bertus).

No More Posts Available.

No more pages to load.