
JAKARTA, Paradigmanasional.id – Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jakarta Raya (Jaya), Kombes Pol.Iman Imanudin, SH, SIK, MH mencetak record hitam dan menjadi contoh gelap bagi jajaran Polda dan Polres di Indonesia dalam hal penetapan tersangka secara ‘praktis’ dan ‘instan’, tanpa menerapkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Dari beberapa kasus yang ditetapkan tersangka tanpa penyelidikan dan gelar perkara, salah satunya adalah kasus yang mendera perempuan asal Sulawesi Utara, yakni Sheesee Monicha Elshaday (SME) Kerap.
SME awalnya dilaporkan oleh oknum polisi bernama Abdul Gofur ke Polda Metro Jaya, Laporan Polisi nomor : LP / A / 105 / XI / 2025 / SPKT / Polda Metro Jaya, tanggal 27 November 2025 dengan tuduhan kasus trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Laporan Polisi Tipe A yang dimasukan di Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro itu diterbitkan tanggal 27 November 2025.
Nah pada hari itu juga Pejabat Sementara Direskrimum Polda Metro, Kombes Pol. Imam Imanudin langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Tugas Penyidikan.
Sementara perintah Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 wajib dilakukan tahapan Penyelidikan, Laporan Hasil Penyelidikan dan Gelar Perkara. Perintah Penyelidikan juga diamanatkan oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Namun kedua regulasi yang mengatur tentang penyidikan dengan sengaja dilanggar dan diabaikan oleh Direskrimum Kombes Imam Imanudin, kendati dalam menerim semua laporan Tipe A dan Tipe B mutlak harus dilakukan penyelidikan hingga gelar perkara (kecuali urusan tangkap tangan, Perkap memperbolehkan tanpa gelar perkara).
“Dengan tidak dilakukan penyelidikan bukan hanya melanggar Perkap 6 dan KUHAP, namun secara internal pihak pimpinan mereka yakni Kapolda dan Waka Polda tidak dilibatkan. Seharunya LP Tipe A terhadap klien kami Shesee Monicha Elshaday masuk di SPKT, secara internal dokumen LP harus mendapatkan disposisi dari Kapolda Metro untuk proses Lidik, apalagi tidak dilakukan gelar perkara, maka Kapolda dan Wakapolda serta Pengawas Penyidik tidak dilibatkan. Ini menyangkut nasib klien kami yang sudah disangkakaan dengan perbuatan kejahatan dan laporan dari pelapor Abdul Gofur itu diterima mentah-mentah dan langsung naik status menjadi penyidikan,” kata Kuasa Hukum SME, Very Satria Dilapanga SH dan Ahmad WD, SH kepada media ini, usai menghadiri sidang gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang, 18 Juni 2026,
Very mengatakan, sungguh naïf jika Polda Metro sebagai instansi di Ibu Kota Negara Republik Indonesia justeru memberikan contoh buruk bagi penerapan hukum di Polda dan Polres Se Indonesia.
“Hukum Indonesia Gelap jika proses menetapkan tersangka tanpa penyelidikan dan gelar perkara, itu berarti Polda Metro telah meniadakan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 dan KUHAP yang mewajibkan proses Penyidikan harus dengan Penyelidikan, LHP dan Gelar Perkara,” tegasnya.
Menurutnya jika pelanggaran ini dianggap benar dan dibenarkan oleh lembaga manapun, maka hukum di Negara ini akan rusak karena penyidik akan semena-mena menetapkan siapapun sebagai tersangka tanpa proses lidik dan gelar perkara.
“Demikian pula ada prinsip hukum yang dilanggar ketika membuat Laporan Polisi dalam dalam kasus traficking (TPPO) kepada klien kami juga cacat hukum karena tidak sejalan dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Sebab laporan polisi TIPE A hanya dimungkinkan dengan klasifikasi tangkap tangan dan pelapor melihat langsung. Faktanya klien kami ada di luar Indonesia saat laporan dibuat oleh Abdul Gofur pada tanggal 27 November 2025. Kasus TPPO itukan harus ada korban yang melapor langsung atau disebut laporan Tipe B, atau tangkap tangan klasifikasi laporan Tipe A, jadi LP yang dibuat itu tidak sesuai dengan Perkap” tegas Very.
Diketahui, pihak Direskrimum Polda Metro Jaya telah mengajukan Rednotice terhadap seorang perempuan bernama Sheesee Monicha Elshaday (SME) Kerap, berdasarkan Laporan Polisi Tipe A oleh Oknum Polisi bernama Abdul Gofur pada tanggal 27 November 2025.
Dan pada hari itu atau tanggal 27 November 2025 Direskrimum Kombes Imam Imanudin langsung menerbitkan 3 dokumen surat sekaligus yakni Surat Perintah Penyidikan SP. Sidik / S-1.1/5384 / XI / Direskrimum Polda Metro Jaya, Surat Perintah Tugas Nomor SP. Gas / S-1.2/11839 / XI / Direskrimum Polda Metro Jaya, serta Surat Penberitahuan Dimulainya Penyidikan No : B / 22761 / XI / RES.1.24 Direskrimum Polda Metro Jaya. Tanggal 27 Nopember 2025 atau SPDP.
Begitu saktinya Laporan Polisi dibuat oleh Abdul Gofur sehingga tidak dilakukan penyelidikan, LHP dan Gelar Perkara sebagaimana perintah Perkap Nomor 6 Tahun 2019 dan telah menempatkan penyidik Direskrimum sebagai super power tanpa melibatkan pengawas penyidik (Wasdik) dan mengabaikan para atas di Polda Metro Jaya sekelas Wakapolda dan Kabid Propam.
Bahkan dokumen yang diproduksi dan diterbitkan oleh Direskrimum yang dinilai cacat hukum dan sarat rekayasa kemudian menetapkan SME sebagai tersangka pada tanggal 15 Desember 2026, juga telah digunakan untuk penerbitan Rednotice di Interpol.
Kombes Imam Imanudin selaku Direskrimum Polda Metro Jaya berupaya dikonfirmasi wartawan Kotamobagu Post bersama wartawan Tomy Winata dan Candra D, pada tanggal 14 April 2026 di ruangannya, namun ditolak dengan alasan kesibukan.
(Vq/tim)






