Polisi Ungkap Pelaku Pencurian di Sebuah Minimarket di Rumpin Bogor. 

oleh -1633 Dilihat
oleh

Bogor, Paradigmanasional.id – Pihak kepolisian Polsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah minimarket di wilayah desa Cipinang, kecamatan Rumpin, kabupaten Bogor, pada 1 April 2023 lalu.

Pelaku berinisial K (24) di amankan unit Reskrim Polsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar di wilayah Rumpin kabupaten Bogor. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah linggis, 1 buah palu dan 15 bungkus rokok berbagai macam merk hasil curian.

Kapolsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar Kompol Sumijo S.H., M.H mengatakan bahwa dalam aksi pencurian tersebut pelaku tidak beraksi seorang diri melainkan bersama dua orang rekannya. Seorang pelaku berinisial P saat ini sudah dalam proses persidangan dan seorang pelaku lainnya hingga saat ini masih DPO. Pelaku masuk ke dalam minimarket dengan memanjat tembok dan melakukan pembobolan.

“Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Rumpin, Polres Bogor, Polda Jabar, Kompol Sumijo.

(Maulana)

No More Posts Available.

No more pages to load.