Polres Lamongan Ungkap Jaringan Ganjal ATM Lintas Daerah, 5 Tersangka Residivis Diamankan

oleh -4 Dilihat

Lamongan, paradigmanasional.id Satreskrim Polres Lamongan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap Tindak Pidana Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan menggunakan modus Ganjal ATM.

Terungkapnya Kasus tersebut, Polisi telah mengamankan Lima orang Tersangka yang diduga terlibat dalam Jaringan Spesialis Ganjal ATM Lintas Daerah asal Banten dan Lampung.

Kelima Tersangka tersebut, yakni H (31) asal Balaraja, Tangerang, Banten. Empat lainnya, KF (25), J (38), MM (34), dan S (42) asal Tanggamus, Lampung.

Sementara Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan kepada masing-masing Pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

“Pelaku beroperasi Lintas Daerah. Mereka memiliki peran masing-masing dalam setiap Aksi Kejahatan. Teroganisir dan sangat rapi,” papar AKBP Arif Fazlurrahman, S.H, S.I.K, M.Si, pada Rabu (24/06/2026).

Untuk Pelaku H berperan sebagai Otak Kejahatan, sekaligus Eksekutor yang Mengganjal Mesin ATM menggunakan Tusuk Gigi yang telah dimodifikasi.

Sementara untuk KF dan J bertugas Mengintip Nomor PIN Korban saat melakukan Transaksi, sedangkan MM berperan Mengawasi Situasi sekitar Lokasi kejadian, untuk S bertugas sebagai Pengemudi yang selalu Siaga di dalam Kendaraan.

Kapolres Lamongan mengungkapkan, Komplotan ini sebelumnya telah melakukan Pembobolan ATM di beberapa Daerah sejak 11 Februari, 17 April 2026 dan terakhir 12 Juni 2026 di ATM Kantor Dinas Pendidikan Lamongan yang akhirnya sekarang Tertangkap oleh Polisi.

Khusus kepada Tersangka H pernah membobol ATM di Lokasi yang sama pada Februari 2026 dengan Kerugian Rp.3,15 juta, serta di ATM RS. Permata Hati pada April 2026 dengan Total Kerugian mencapai Rp.55 juta.

“Semua Pelaku yang berhasil kita Tangkap itu Residivis Kejahatan berbagai Tindak Pidana, ” kata AKBP Arif Fazlurrahman, S.H, S.I.K, M.Si.

Selain mengamankan Tersangka, Polisi juga menyita sejumlah Kartu ATM dari berbagai Bank, Tusuk Gigi yang telah Dimodifikasi sebagai Alat Pengganjal, serta Gergaji Besi yang digunakan untuk Mengambil Kartu ATM yang Tersangkut.

Selain itu Polisi juga mengamankan 1 (Satu) Unit Mobil Suzuki APV Sewaan dari Lampung yang Nomor Polisi (Nopol) diganti dari yang sebenarnya, yakni: Nomor Polisi (Nopol) B.1625.JVF diganti dengan Nomor Polisi (Nopol) Palsu yakni: B.198.SDY.

Atas perbuatannya, para Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara maksimal 7 Tahun Penjara.

“Tidak ada ruang bagi Pelaku Kejahatan yang meresahkan Masyarakat. Siapa pun yang beraksi di Lamongan akan kami Kejar dan Tindak Tegas,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman, S.H, S.I.K, M.Si.

(Lisa/Bertus).

No More Posts Available.

No more pages to load.