Polres Lumajang Dinilai lambat Dalam menangani pengaduan Masyarakat

oleh -5 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id – Lambatnya penyelidikan yang dilakukan oleh polres Lumajang pantas dipertanyakan mengapa tidak,lima bulan sudah pengaduan masyarakat yang diajukan oleh Said Bassalamah melalui kuasa hukumnya BSD Siringoringo Belum juga berlanjut ketingkat penyidikan,lambat nya  penanganan kasus tersebut jauh dari harapan  masyarakat dan salah satu dasar hukum yang tertulis pada pasal 13 UU NO.2 Tahun 2002 Tentang kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengamanatkan bahwa tugas pokok kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban,menegakkan hukum serta memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan berkeadilan.

Pengaduan masyarakat yang telah dilaporkan tanggal 29 April 2024 hingga saat ini 5 bulan sudah sejak pengaduan masyarakat tersebut diajukan.Namun proses penyelidikan tidak kunjung mengalami perkembangan signifikan, Bahkan hingga berita ini diturunkan perkara yang dilaporkan masih berada dalam tahap penyelidikan tanpa adanya peningkatan ketahap penyidikan, meskipun bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi sudah sangat memadai untuk mendukung terjadinya tindak pidana yang dilaporkan.

Tindakan atau kelalaian dalam menjalankan tugas kepolisian yang tidak sejalan dengan standar profesionalitas dapat menimbulkan ketidakadilan serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap instansi penegak hukum,ketika awak media mencoba menanyakan perihal tersebut ke salah satu penyidik Polres Lumajang melalui chat WhatsApp tetapi tidak direspon atau dibalas.semoga masih banyak penegak hukum kita yang bisa kita percayakan dalam pengaduan masyarakat sesuai seperti yang tertuang di dalam peraturan kapolri.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.