Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Berhasil Amankan 7, 6 Juta Batang Rokok Ilegal

oleh -13 Dilihat

Tanjung perak, paradigmanasional.id Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Polda Jawa Timur bersama Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal berbagai Merk.

Sebanyak 7.677.400 Batang Rokok yang tanpa Cukai diselundupkan dari Pulau Madura.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K menjelaskan, dalam ungkap Kasus Rokok ilegal ini, Polisi telah mengamankan sedikitnya 8 orang Tersangka.

“Atas perbuatan 8 Tersangka ini, Negara mengalami Kerugian mencapai 10 hingga 20 Miliyar Rupiah,” kata AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K, pada hari Senin (11/11/2024) kemarin.

Adapun 8 orang Tersangka yang telah diamankan tersebut diantaranya adalah AAS (29), SMJN (47), AE (44), TH (42), AM (49), YSR (31), MK (23) dan MH (38).

Bahkan selain mengamankan 8 orang Tersangka, juga menyita Barang Bukti (BB) dari Tersangka, yaitu 1 Unit Mobil Toyota Inova, 1 Unit Mobil Truk Merk Mitsubishi Center, 1 Unit Mobil Isuzu Elf, 1 Unit Mobil Truk Box, 1 Unit Mobil Cold Diesel Warna Kuning Coklat, 1 Unit Mobil Box Container Tanto, 1 Unit Mobil Daihatsu Xenia dan 1 Unit Mobil Truk Diesel Warna Kuning Coklat Tahun 2018.

“Sedangkan Total Batang Rokok yang tadi kami Tangkap tersebut sebanyak 436.359 Pack atau sejumlah 7.677.400 Batang Rokok ilegal yang diselundupkan oleh Tersangka,” kata AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K.

Dalam hal ini, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, bahwa para Pelaku tersebut melakukan penyelundupan berbagai macam cara, sehingga Negara Dirugikan dari Cukai Rokok adalah sebanyak kurang lebih 10 Milliyar Rupiah hingga 20 Milliyar Rupiah.

Direncanakan akan ditindak lanjutkan, tentunya Penyidik Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya segera melengkapi Berkas Perkara dan sudah membuat Laporan Polisi (LP) serta akan terus Berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, juga dengan Polda Jawa Timur.

Bahkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Polda Jawa Timur akan terus berupaya dalam Penegakan Hukum dalam rangka mengembalikan yang menjadi Milik Negara tersebut.

“Artinya Pelanggaran-pelanggaran tentang Penyelundupan dan sebagainya yang dapat Menimbulkan Kerugian Negara ini tentunya akan di Tindak dengan Keras, sebagaimana yang sudah diarahkan oleh Pimpinan, yakni Bapak Kapolri,” pungkas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K.

Atas perbuatannya tersebut, maka para Pelaku akan dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 29 Ayat (A) dan atau Pasal 56 UU Nomor: 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor: 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

(Staind/Bertus).

No More Posts Available.

No more pages to load.