Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba 2,6 Kg.

oleh -1587 Dilihat

Malang (paradigmanasional.id) – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus MRD (24 th) warga Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang, karena kedapatan membawa Narkoba. Tersangka diduga sebagai Kurir Narkotika Gol I jenis Sabu dan Ganja. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya transaksi Narkoba, pada Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB di tepi jalan, yang berada Jl. Kopral Usman Gg. Masjid, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen Kota Malang. Anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol DANANG YUDANTO, S.E., S.I.K saat melihat gelagat MRD yang mencurigakan dan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa , Narkotika Gol 1 yaitu adalah jenis Metafetamina/Sabu yang beratnya lebih dari 1,04 Kg dan Ganja yang beratnya lebih dari 1,6 Kilogram, ” tutur Kapolresta Malang Kota saat press release Kamis (06/01/2022).

Budi Hermanto menambahkan, Tersangka M.R.D sebagai Kurir & Pengedar Narkotika Gol 1 jenis Sabu dan Ganja. Yang mana Narkotika berupa Sabu dan Ganja tersebut milik seorang laki-laki yang berinisial A yang diserahkan kepada Tersangka M.R.D.

“Awal mulanya Tersangka M.R.D menerima Sabu sebanyak 1,04 Kg dan Ganja sebanyak 2 (dua) Kg, dengan tujuan diedarkan atas perintah dari A. Untuk Narkotika jenis Sabu tersebut belum sempat diedarkan oleh Tersangka M.R.D, dan sedangkan Ganja sebagian telah diedarkan Tersangka M.R.D atas perintah dari A. Berdasarkan keterangan dari Tersangka M.R.D selama ini sudah 5 (lima) kali menerima perintah mengedarkan Sabu dari A,” papar Budi Hermanto.

Akibat perbuatan Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun dengan Pidana Denda Maksimum sebagaimana dalam Ayat (1) paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp.8.000.000.000 ditambah 1/3 (sepertiga).

Dengan adanya pengungkapan ini, pengungkapan Sabu 1,04 Kg oleh Polresta Malang Kota telah berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 Generasi Muda dan 1,6 Kg Ganja juga telah menyelamatkan sekitar 8000 Generasi Muda,” tutup Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si. (Red/BERTUS).

No More Posts Available.

No more pages to load.