Polrestabes Surabaya Tetapkan Oknum Pendeta, Tersangka Kasus KDRT

oleh -46 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan MH sebagai Tersangka Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Villa West Food Block, Mulyorejo, Surabaya.

Sesuai Penetapan Tersangka ini yang dilakukan, setelah Polisi melakukan Penyidikan Intensif yang melibatkan Pengumpulan Barang Bukti (BB) dan Pemeriksaan Saksi-saksi dari Pelapor dan Dua anaknya yang saat Kejadian tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, S.H, S.I.K, M.H mengungkapkan, bahwa Kasus ini bermula dari laporan Polisi yang dibuat pada 9 Agustus 2024 yang lalu.

Polisi bergerak cepat, mengumpulkan berbagai Barang Bukti (BB), termasuk Satu Pisau Dapur, Baju Dress Hijau tanpa Lengan, HP Samsung, Perangkat CCTV, dan Flash Disk yang berisi Rekaman Video dari kejadian tersebut.

“Saat ini Barang Bukti (BB) sudah dikirim ke Laboratorium untuk dilakukan Pengujian lebih lanjut,” ungkap AKBP Aris Purwanto, S.H, S.I.K, M.H, pada hari Selasa (03/8/2024) kemarin.

Dalam hal ini AKBP Aris Purwanto, S.H, S.I.K, M.H menuturkan, bahwa setelah menggelar Perkara pada 2 September 2024, maka Polisi segera melakukan Penangkapan terhadap MH.

“Saat ini MH sedang dilakukan Pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya, kemudian akan dilakukan Penahanan,” kata AKBP Aris Purwanto, S.H,S.I.K, M.H.

Atas perbuatan Tersangka MH dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 64 KUHP, yang dengan Ancaman Hukuman, maksimal Lima Tahun Penjara.

Sementara pihak Kepolisian tengah mempersiapkan Pemberkasan untuk segera dikirimkan ke Kejaksaan dan memastikan Kasus ini berjalan sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Bahkan Kasus ini sementara masih terus mendapat perhatian Publik, mengingat dampak Psikologis yang dialami Korban dan Anak-anaknya.

(Lisa/Muis/Bertus).

No More Posts Available.

No more pages to load.