Polri Soal Iptu Umbaran Wibowo Wartawan Kebebasan PRS Di Jateng baik

oleh -935 Dilihat

Jakarta, paradigmanasional.id Polri angkat bicara mengenai polemik penempatan Iptu Umbaran Wibowo, yang pernah mendapat penugasan intelijen sebagai wartawan selama 14 tahun. Polri memastikan tidak ada masalah terkait Iptu Umbaran dengan kebebasan pers di Jawa Tengah (Jateng) selama.

“Yang jelas intinya setelah saya komunikasikan dengan teman-teman Jawa Tengah terkait menyangkut masalah kebebasan pers di Jawa Tengah, rupanya bekerja dengan sangat baik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (17/12/2022).

Dedi menuturkan hubungan jajaran kepolisian di Jawa Tengah dengan para awak media tak terkendala selama Iptu Umbaran menyamar sebagai wartawan. “Hubungan komunikasi dengan teman-teman media juga di sana tidak ada kendala. Semua berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Dedi menegaskan penugasan intelijen semacam itu tak hanya ada Indonesia. Namun terjadi juga di berbagai negara.

 Mahfud soal Iptu Umbaran: Baru Ini Ada Polisi Jadi Wartawan

Dedi menambahkan tugas intelijen di berbagai negara pun sama tertutupnya.

“Teknis terkait menyangkut masalah intelijen itu bukan hanya terjadi di Indonesia, di berbagai negara pun itu sifatnya tertutup,” jelasnya.

Seperti diketahui, Iptu Umbaran dilantik menjadi Kapolsek Kradenan pada Senin (12/12). Iptu Umbaran selesai mengemban tugas intelijen pada Januari 2021. Dia lalu pindah ke Blora dan menjabat Kanit Intel.
Iptu Umbaran Resmi Diberhentikan dari Keanggotaan PWI!

Iptu Umbaran Diberhentikan PWI

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo yang selama 14 tahun menjadi wartawan kontributor TVRI. Iptu Umbaran diberhentikan karena melanggar kode etik jurnalistik.

“DK PWI memutuskan memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI. Selanjutnya, pengurus harian PWI diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut,” kata Ketua DK PWI Ilham Bintang dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12/2022).

Dia menjelaskan bahwa keputusan DK PWI didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbaran pertama-tama pada Kode Etik Jurnalistik, selanjutnya Peraturan Dasar PWI, dan Kode Perilaku Wartawan sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI.

( Maulana)

No More Posts Available.

No more pages to load.