
MUBA, paradigmanasional.id – Kritik keras dilontarkan DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Musi Banyuasin menanggapi lambannya proses hukum terhadap kasus kebakaran penyulingan minyak ilegal yang terjadi di Kecamatan Babat Toman.
Kasus yang bermula dari insiden kebakaran penyulingan di wilayah Pal 6 Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman Pada 12 Juni 2026 lalu hingga kini belum ada titik terang.
Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP menuntut transparansi dan akuntabilitas dari Aparat Penegak Hukum dalam menangani kasus terbakarnya Illegal Refinery di Babat Toman tersebut.
“Kejadian terbakarnya Illegal Refinery di Kecamatan Babat Toman ini adalah contoh dari sekian banyaknya kasus minyak ilegal yang mandek di Polres Muba,”katanya.
Menurutnya, tidak adanya penetapan tersangka dalam insiden tersebut menimbulkan kejanggalan sehingga proses penyidikan diduga terhenti ditengah jalan.
“Ada apa yang terjadi dengan penegakkan hukum di Kabupaten Muba ini.sudah berulang kali proses hukum yang menyangkut minyak ilegal baik Illegal Drilling maupun Illegal Refinery selalu mandek dan tak kunjung ada penyelesaian,”ungkapnya.
Mandeknya proses hukum Illegal Refinery membuat publik bertanya-tanya akankah ada istilah “udang dibalik batu” yang menyebabkan kasus ini tidak berjalan sesuai prosedur.
Ketua PJS Muba tersebut mendesak Polda Sumatera Selatan mengevaluasi posisi Kapolsek Babat Toman dan Kanit Reskrim Polsek Babat Toman.
“Kami meminta pimpinan Polda Sumsel mengambil tindakan tegas.sudah selayaknya dengan kinerja yang gagal dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas wilkum, Kapolda Sumsel mengevaluasi posisi Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Babat Toman,”tukasnya.
(Ary)






