Bogor, paradigmanasional.id – Selasa Tanggal 16 April 2024 sekira Jam 00 Wib telah terjadi tindak pidana Penggelapan Yang terjadi di Kp. Legoknyenang Desa Pancawati Kec.Caringin Kab.Bogor,
Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswarjana,SH,.MH menjelaskan bahwa pada Hari Selasa , tanggal 16 April 2024 diketahui Sekira Jam 10.00 Wib, di Kp. Legoknyenang Desa Pancawati Kec.Caringin Kab.Bogor, dimana Awal mula kejadian Pada jam 10.00 Wib Pemilik usaha daging kemasan Sdri SAA Sebagai korban sedang menghitung daging kemasan yang berada didalam Gudang, ternyata daging kemasan tersebut sebagian ada yang hilang sebanyak 80 Kg, setelah melihat CCTV Bahwa pelakunya yaitu Sdr. UN Alias KEKES (35) telah melakukan tindak pidana penggelapan daging tersebut, dimana jelas terbukti dari hasil rekaman CCTV.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek caringin untuk proses hukum lebih lanjut, dan pelaku dikenakan Tindak Pidana Penggelapan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau 374 KUHP.
(Laporan maulana)