Polres Bogor, paradigmanasional.id — Senin (29/04/2024), sekitar jam 21.00 WIB, di kediaman Bukhori, Kampung Nangon Natura, Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Polsek Caringin berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap korban, anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri.
Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswardjana,.SH,.MM menjelaskan bahwa pada Jum’at, 26 April 2024 sekira pukul 11.30 WIB, dirumah Kampung Nangoh Babakan, Desa Cimande Jaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor telah terjadi diduga perbuatan cabul atau persetubuhan yang dilakukan seorang laki – laki (Bapak tiri korban) kepada korban, anak dibawah umur.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian didapatkan keterangan bahwa telah terjadi dugaan tindak pindana persetubuhan dan atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku AS terhadap korban SNSA yang merupakan anak tiri dari pelaku.
Dimana menurut korban pelaku AS adalah benar ayah tirinya, dan telah melakukan perbuatan sejak kelas 1 (satu) SMP sampai sekarang kelas 3 (tiga) SMP, dimana terakhir melakukan perbuatan bejatnya pada Jum’at, 26 April 2024 lalu.
Awal mula diketahui saksi F melihat isi percakapan dari handphone korban yang mencurigakan, kemudian ditanyakan kepada korban, korban mengakui apa yang telah dilakukan oleh pelaku. Sebelumnya korban tidak mau mengatakan karena takut pada ancaman dari pelaku, yaitu ayah tirinya tersebut.
Identitas dari korban SNSA lahir di Bogor, 10 Januari 2010, perempuan, pelajar / mahasiswa, Indonesia, Islam, Kp. Pabangbon Desa Lemah Duhur Kec. Caringin Kab. Bogor.
Identitas pelaku (ayah tirinya), AS ALs EBIT Bin KARDI (Alm), lahir di Bogor, 08-05-1984, Laki-laki, Buruh Harian Lepas, Islam, Indonesia, Alamat Kp. Pabangbon Desa. Lemah Duhur Kec. Caringin Kab. Bogor.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan pendalaman atas perkara ini dengan mengumpulkan bukti – bukti dan memeriksa para saksi dari pihak keluarga dan tetangga sekitar, diantaranya M, F dan B serta barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah Handphone, 1 (satu) stel pakaian pria, 2 (satu) stel pakaian wanita, 1 (satu) buah sprei tempat tidur.
Dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pasal yang di persangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 6 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
Saat ini pelaku menjalani proses hukum lanjut.
(Laporan Maulana)






