Polsek Ciawi Amankan Dua  Perempuan Di Duga Terlibat Pencurian Handphone

oleh -7 Dilihat
oleh

Polres Bogor, paradigmanasional.idSelasa, 01 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 wib telah diamankan dua orang perempuan diduga pelaku pencurian. Pelaku akan dijerat dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 362.

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat,.SH menjelaskan kronologi kejadian bahwa benar pada Selasa, 24 september 2024, sekira jam 09.00 wib, di jalan Veteran, Kp. Kujang Rt 001 Rw 003, Ds. Banjarwaru, Kec. Ciawi, Kab. Bogor, di ruko Ravi laundry, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) unit Samsung Galaxy TAB S9 FE 5G warna Grey, dan 1 (satu) unit I-Phone 15 Pro Max, Warna Titanium, dengan nomor 085817127xxx.

Awal mula datang 2 (dua) orang perempuan diduga pelaku ke laundry dan berpura-pura hendak mengambil laundry kepada saksi M.RS, kemudian saksi memanggil korban dan saat  saksi pergi memanggil korban ke belakang laundry. Dan pada saat saksi dan korban kembali ke depan pelaku sudah pergi meninggalkan laundry, dan di dapati Tab dan Hand phone milik korban sudah tidak ada di tempat semula di simpan di meja kasir.

Korban : ( Nama : VOP, Suku / Bangsa : Indonesia. Kelamin : Perempuan, Pekerjaan: PELAJAR/MAHASISWA, Kondisi :-), dengan kerugian: Rp.30.000.000.

Kemudian pada Selasa, 01 Oktober 2024 rekan pelapor (M.ZA) melihat ada postingan yang menjual tab diduga milik pelapor. Setelah di pancing dan bertemu dengan penjual tab di Facebook benar bahwa Tab tersebut milik pelapor yang sebelumnya hilang.

Kedua perempuan tersebut mengakui perbuatannya kemudian mereka  dibawa ke Mako Polsek Ciawi, Polres Bogor.

Hasil penyelidikan pemeriksaan pihak kepolisian Polsek Ciawi, modus operandi dari pelaku yaitu mengambil barang ketika pemilik lengah dan menjualnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Polsek Ciawi diantaranya :
– Satu buah iPhone 15 Promax
– Satu buah bukti pegadaian Tab Samsung
– Dua buah dusbook handphone

Dalam hal ini para pelaku di kenakan sanksi pidana pada pasal 362 KHUPidana, yang mana para pelaku terbukti melakukan pencurian satu buah unit Handphone iPhone 15 Promax warna titanium dan Handphone galaxy tab S9 FE 5G.

Identitas yang diketahui dari hasil pemeriksaan pihak Kepolisian yaitu :
Sdri. W Binti D
TTl : Bogor 29 Juli 1983
Alamat: Lawang Gintung asrama Denpom Nomor 7 Kec.Bogor Selatan kota Bogor , dan WM , TTl : Bogor 19 Agustus 1994, Alamat Lawang Gintung Asrama Denpom Sukasari Bogor.

Sampai berita ini diturunkan para pelaku masih dalam proses hukum lebih lanjut. “Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat apabila menemukan hal – hal yang berkaitan dengan hal ini dan tindakan kriminalitas lainnya untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.”

Laporan Maulana

No More Posts Available.

No more pages to load.