Bogor, Paradigmanasional.id – Pihak kepolisian Polsek Ciawi Polres Bogor mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku penjual dan pengedar obat obatan tanpa ijin. Pelaku berinisial AA (23) dan AM (20) tersebut berhasil di amankan di wilayah desa Bendungan kecamatan Ciawi kabupaten Bogor, pada Minggu.( 04/06/2023)
Kapolsek Ciawi Polres Bogor Polda Jabar Kompol Agus Hidayat, SH,.MH mengatakan bahwa penangkapan kedua orang yang diduga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat, terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar.
” Dari hasil pengecekan lokasi dan akhirnya pihak kami dengan gerak cepat dari informasi masyarakat berhasil melakukan penangkapan. Dan kita amankan barang bukti berupa 4 lembar obat jenis tramadol dan 2 bungkus plastik kecil obat jenis hexymer. Saat ini terhadap kedua terduga pelaku sendiri masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Ciawi Polres Bogor ,” ungkap Kompol Agus Hidayat.
(Maulana)






