Polsek Cisarua Mediasi Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, Terkait Pencurian Penguntilan Cokelat Silverqueen Di Dua Lokasi Minimarket

oleh -128 Dilihat

BOGOR, paradigmanasional.id Kamis tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, Polsek Cisarua Polres Bogor bersama perwakilan Tokoh Masyarakat, keluarga dan para saksi antar kedua belah pihak, dimana telah menerima Laporan Pengaduan dan Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, terhadap seseorang Pria Dewasa yang pencurian dnegan mengutil Cokelat pada dua lokasi Minimarket.

Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa,.S.Pd,.MH menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Kepolisian nomor 08 tahun 2021 tentang Keadilan berdasarkan Restoratif Justice.
Yang mana telah terjadi adanya Laporan Polisi Tentang Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHP perihal telah diamankannya seorang Pria Dewasa yang diduga sebagai pelaku TP Pencurian tersebut.

Dari awal terjadi Peristiwa Pencurian Pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 sekitar jam 10.30 WIB, piket reskrim AIPDA ADITYA dan BRIPTU ADILLAKSANA mendapatkan laporan dari petugas Piket Patroli AIPTU WILLY, perihal telah diamankannya 1 (satu) orang laki-laki dewasa, di minimarket Cibereum Jl Raya Taman Safari Desa Cibereum Kec.Cisarua Kab.Bogor, karena diduga pelaku telah melakukan pencurian penguntilan Cokelat merk silverqueen,selanjutnya piket Reskrim melaporkan kepada IPDA BUANA selaku Panit Reskrim, serta melaporkan ke piket Pawas Polsek IPDA SARDO, untuk melakukan pengecekan ke TKP dan mengamankan terduga Pelaku, setelah berhasil diamankan kemudian terduga Pelaku yang dalam keadaan sehat dan sadar dibawa ke Polsek Cisarua Polres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.Barang bukti yang berhasil Pihak Kepolisian Amankan berikut diduga pelaku dengan rincian sebagai berikut :

– 11 Batang Cokelat merk Silverqueen senilai Rp. 297.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) jika di uangkan.

Dalam hal kejadian tersebut, pihak kedua minimarket berniat mencabut laporan dan memaafkan tindakan yang dilakukan pelaku dimana dengan persyaratan dari pihak minimarket untuk pelaku membuat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan tersebut di kemudian hari dengan hal yang sama, Terhadap dugaan perkara Tindak Pidana tersebut diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, dengan mengembalikan 27 (dua puluh tujuh) batang cokelat kepada Pemilik serta memberikan uang Kompensasi, dan berjanji untuk tidak melakukan atau mengulangi perbuatan tersebut.

Pihak Kepolisian melakukan pendataan terkait pelaksanaan mediasi antar kedua belah pihak baik pihak pelaku dan pihak minimarket serta para saksi saksi, yaitu Identitas data pelaku yaitu
Nama : DENI
Umur : 45 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Pasir Buncir Caringin
Kab. Bogor

Nama : ADITYA
Umur : 28 tahun
Pekerjaan : Pegawai minimarket
Cibeureum
Alamat : Cilember Cisarua
Kab. Bogor

Sampai berita ini diturunkan semua pihak telah membuat pernyataan di atas materai dan disaksikan oleh para saksi untuk pencabutan laporan polisi terkait hal tersebut diatas dan menganggap kejadian ini khilaf yang dilakukan pelaku dan tidak akan mengulang perbuatan nya kembali, dan pihak minimarket memaafkannya, situasi berjalan baik, aman kondusif.

(Laporan maulana)

No More Posts Available.

No more pages to load.