Polsek Cisarua Ungkap Para Pelaku Pengedar Narkotika Obat Keras Terbatas (OKT) pada bulan Suci Ramadhan

oleh -1442 Dilihat

Bogor, paradigmanasional.id Rabu, 20 Maret 2024 sekira pukul 20.30 wib, bertempat di Rest Area Bumdes Kopi iteung Jl. Raya Cipayung Girang Desa Cipayung Girang Kec. Megamendung Kab. Bogor berjarak 1km dari Polsek Cisarua Polres Bogor, Polsek Cisarua Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di bulan suci Ramadhan atas laporan aduan dari warga masyarakat, yang mana Piket Unit Reskrim Polsek Cisarua Polres Bogor Berhasil melakukan Pengungkapan terduga Pelaku Pengedar Obat Keras Terbatas (OKT), di wilayah hukum Polsek Cisarua Polres Bogor.

Kapolsek Cisarua KOMPOL EDDY SANTOSA, S. Pd., M.H. Menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, mendapatkan laporan informasi dari masyarakat terkait Peredaran Narkotika Obat Keras Terbatas (OKT) di Rest Area Bumdes Kopi iteung Jl. Raya Cipayung Girang Desa Cipayung Girang Kec. Megamendung Kab. Bogor yang pada saat itu pelaku sedang berada ditempat kerja. dan kemudian didapat beberapa barang bukti yang diamankan oleh Piket Unit Reskrim Polsek Cisarua Polres Bogor.

Dari hasil pemeriksaan diketahui para diduga pelaku penyalahgunaan narkoba AAS Bin MUSLIHUDIN (Alm), Bogor, 10 Februari 1998, Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Kp. Cipayung Girang Desa Cipayung Girang Kec. Megamendung Kab. Bogor, dan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit Handphone, 504 (lima ratus empat) butir obat jenis Heximer, 66 (enam puluh enam) butir obat jenis Tramadol.

Hasil Tindakan Kepolisian Unit Reskrim Polsek Cisarua dimana 1 (satu) orang pelaku berhasil diamankan oleh Piket Unit Reskrim bersama dengan barang bukti di Polsek Cisarua Polres Bogor dan diserahkan kepada Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bogor.

Melimpahkan terduga Tersangka dan sejumlah barang bukti tersebut ke Sat Narkoba Polres Bogor, guna proses lebih lanjut. Ujar Kapolsek Cisarua Kompol Eddy.

(Laporan maulana)

No More Posts Available.

No more pages to load.