Bogor, Paradigmanasional.id –Minggu, 30 Juli 2023, Polsek Citeureup melakukan cek TKP tentang adanya aksi gangster yang terekam CCTV, yang berada di gang Alkes Rt 04 Rw 05 desa Tarikolot kecamatan Citeureup kabupaten Bogor.
Akhirnya penangkapan pelaku yang diduga melakukan tindak perkara yang viral terekam CCTV. Minggu, 30 Juli 2023, sekitar jam 08.00 Wib. Dimana Polsek Citeureup menerima informasi terkait peristiwa gangster yang terekam CCTV di Tarikolot.
Anggota Reskrim mendatangi TKP dan mencari keterangan saksi mengenai kejadian tersebut. Diketahui Minggu dini hari sekitar jam 02.00 wib, terjadi tawuran pelajar SMP di jalan Tangsaw Tarikolot Citeureup Bogor.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan pelaku tawuran sebanyak enam orang. Yang berinisial (FA, RS, RS, R, MR, MS)
dan ditemukan barang bukti sajam berupa celurit dan golok. Para pelaku mengaku bahwa mereka melakukan tawuran setelah mendapat ajakan di instagram dan menyepakati untuk tawuran di jalan Tangsaw tepatnya di jembatan Tangsaw.
Akibat tawuran tersebut sdr Z yang ikut melihat mengalami luka pada bagian kaki, tangan, dan punggung.
Setelah tawuran berlangsung para pelaku melarikan diri dengan menggunakan motor masing masing. Saat hendak kabur pelaku tawuran melihat tiga orang tancap gas ke arah gang Alkes, beranggapan mereka adalah musuhnya ternyata mereka adalah karyawan PT. Elektra yang pulang neraktifitas.
Selanjutnya atas kejadian tersebut para pelaku diamankan di Polsek Citeureup untuk Proses lebih lanjut.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta infokan situasi Kamtibmas melalui layanan (021) 110 operator call center Polres Bogor yang melayani 24 jam, apabila menemukan hal – hal terkait gangguan Kamtibmas atau adanya perekrutan dijanjikan pekerjaan ke luar negeri dengan gaji besar, tetapi melalui jalur Ilegal atau tidak resmi payung hukumnya. Segera laporkan karena itu menyangkut Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelakunya dapat di pidanakan,” jelas Kapolsek.
( Maulana)






