BOGOR, Paradigmanasional.id – Di Jl. Raya Puncak Cisarua Bogor Depan Restoran Bumi Aki Kelurahan Cisarua Kec. Cisarua Kab. Bogor, Unit Reskrim Polsek Cisarua Polres Bogor melakukan penangkapan diduga Pelaku Pencurian Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Pada hari senin tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 23.30
Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa,.S.Pd,.MH menjelaskan bahwa Pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 23.30 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jl Raya Puncak Depan Restoran Bumi Aki Kp Cibereum Arayak Kel. Cibereum Kec. Cisarua Kab. Bogor.
Bahwa awalnya korban Sdri. N sedang di bonceng dengan menggunakan kendaraan R2 bersama dengan 2 temannya, kemudian setelah itu di depan rumah makan resto bumi aki ada seorang laki laki yang tidak dikenal oleh korban dengan menggunakan Kendaraan R2 memepetkan kendaraannya dan kemudian menarik tas yang sedang di gunakan oleh korban Sdri. N berhasil di bawa pelaku, setelah itu korban Sdri. N bersama dengan kedua temannya mencoba mengejar laki laki tersebut dengan menggunakan Kendaraan yang dikendarai oleh Sdr. R, setelah itu pelaku masuk kedalam gang yang berada di samping KUA Kecamatan Cisarua dan pada saat pelaku hendak masuk kedalam gang kecil, pelaku terjatuh dan kemudian Sdr. R menabrakan Kendaraan R2 yang di kendarainyaaa setelah itu pelaku mencoba melawan Sdr. R, tiba tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan membacokan senjata tajam tersebut ke arah tangan korban Sdri. N, dan korban Sdri N terkena bacokan golok tersebut, kemudian datang beberapa warga masyarakat setempat dan akhirnya pelaku berhasil di amankan. Hingga akhirnyaa korban Sdri. N mengalami luka sobek akibat sabetan senjata tajam jenis golok pada bagian tangan sebelah kiri tepatnya pada sela sela jari tangan sebelah kiri dan korban dibawa oleh masyarkat ke RSPG Cisarua Puncak Bogor , setelah itu pelaku diamankan oleh Anggota Kepolisian Sektor Cisarua Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dijelaskan kembali bahwa benar pada Hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar jam 23.30 WIB di Jl. Raya Puncak Cisarua Bogor Depan Restoran Bumi Aki Kelurahan Cisarua Kec. Cisarua Kab. Bogor.
Hasil olah TKP dan Pemeriksaan Pihak Kepolisian dimana didapatti Identitas Pelaku yaitu Nama : WS Bin KARYONO (Alm), Umur 31 Tahun, Pekerjan Wiraswasta, Alamat Kp. Pasanggrahan RT.003 RW.001 Desa Citeko Kec. Cisarua Kab. Bogor
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Polsek Cisarua adalah
• 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Beat warna hitam ;
• 1 (satu) unit Handphone
• 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok
• 1 (satu) buah tas selempang perempuan warna krem (milik korban Sdri. N)
• 1 (satu) buah tas berwarna cokelat yang berisikan pakaian (milik korban Sdri. N)
Data Identitas Korban adalah Sdri NY, kelahiran 2001, warga Kalimantan Selatan, Berdasarkan hasil kegiatan Penyelidikan yang dilakukan diduga pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Tas milik Korban Sdri. N di Wilayah Hukum Polsek Cisarua Polres Bogor.
Sampai berita ini diturunkan dimana Korban sudah dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan, dan Diduga pelaku telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan proses hukum lebih lanjut, dimana pelaku dikenakan sanksi Pasal 365 KHUP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 Tahun.
Laporan maulana