Polsek Gunung Putri Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Tlajung Udik

oleh -2467 Dilihat
oleh

Polres Bogor, paradigmanasional.id — Polsek Gunung Putri berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan pembunuhan di depan ruko PT. Trikoro Darmo, Kampung Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kejadian berlangsung pada Rabu dini hari, 14 Mei 2024, sekitar pukul 02.43 WIB.

Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin menjelaskan bahwa, korban diketahui bernama Darmawan alias Darmo (43), ditemukan tewas dengan luka bacok di kepala dan punggung. Pelaku, diketahui bernama Garry alias Cimcim (36), mengaku melakukan pembacokan karena merasa kesal terhadap korban yang tidak menebus motor inventaris milik pelaku meski sudah diberikan uang Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).

Polsek Gunung Putri yang berada di lokasi melakukan olah TKP dan mencari keterangan para saksi. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebilah golok, panjang sekitar 50 cm dengan gagang plastik warna coklat.

Kapolsek Gunung Putri, AKP Didin Komarudin pun menyatakan bahwa pelaku telah menyerahkan diri dan proses penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

Polsek Gunung Putri terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat kasus ini. Kami juga mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan resmi dan melengkapi administrasi yang diperlukan. Proses hukum lebih lanjut kepada pelaku, penyelidikan, pendalaman serta pengembangan penyidikan akan terus dilakukan.

(Laporan Maulana)

No More Posts Available.

No more pages to load.