Polsek Gunung Putri Investigasi Penyelidikan Peristiwa Penganiayaan

oleh -458 Dilihat
oleh

Polres Bogor, paradigmanasional.id — Jumat (26\04\2024), sekitar pukul  07.10 Wib, Kp. Tlajung Rt 03/02 No 63 Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang yang diketahui bernama MS  terhadap korban C di Jalan Vila Nusa Indah depan Ruko Perum Vila Nusa Indah Blok Z Rt 005/026, Desa Bojong Kulur Kec. Gunung Putri Kab. Bogor.

Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin,SH., menjelaskan, awal mula adanya peristiwa penganiayaan tersebut, pelaku yang berboncengan dengan istrinya, M melakukan perbuatannya dengan cara menghentikan terlebih dahulu korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama istrinya, SA. Setelah berhenti pelaku sempat berkata kepada korban,  “masih kenal gue gak?” lalu tiba tiba pelaku menusuk bagian perut sebelah kanan korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur. Korban yang terkejut mencoba menahan dengan cara menggenggam pisau tersebut lalu mendorong pelaku.

Pelaku melarikan diri sedangkan istri  pelaku M, berhasil di amankan. Korban kemudian di larikan ke RS Thamrin Cileungsi guna mendapatkan perawatan.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan, mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kanan karena mencoba menahan senjata tajam yang di pakai pelaku.

Pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri yang mendapatkan laporan langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku. Diketahui identitas Pelaku C, lahir di Bekasi, tanggal 22 April 1982, Laki-laki, Islam, Perdagangan, Kp Sayuran Desa Kertasari, Kec. Pebayuran Kab. Bekasi, sedangkan  identitas korban
MS, jakarta, 17 Juni 1972, laki-laki, Karyawan Swasta, Islam, Bumi Mutiara Blok JG No 26 Desa Bojong Kulur Kec. Gunung Putri Kab. Bogor.

Keterangan dari para saksi yaitu SA, Bekasi 03 Juni 1985, Islam, Mengurus Rumah Tangga, Kp Sayuran Desa Kertasari, Kec. Pebayuran Kab. Bekasi, dan M, Jakarta 26 Agustus 1974, Islam, Mengurus Rumah Tangga, Bumi Mutiara Blok JG No 26 Desa Bojong Kulur Kec. Gunung Putri Kab. Bogor.

Pelaku diamankan pihak kepolisian Polsek Gunung Putri berserta barang bukti yang ada di TKP yaitu sebilah pisau. Korban segera dibawa  ke RS Thamrin Cileungsi untuk mendapatkan perawatan.

Saat ini pelaku MS sedang menjalani proses hukum, dipersangkakan dengan Pasal 351 KHUP dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.

(Laporan Maulana)

No More Posts Available.

No more pages to load.