Bogor, Paradigmanasional.id – Seorang anak yang masih berusia 3 tahun di wilayah desa Sukamaju kecamatan Jonggol, kabupaten Bogor menjadi korban penculikan pada Selasa 16 Mei 2023 lalu, dan dilaporkan oleh ibu kandung korban Kamis 18 Mei 2023 ke Polsek Jonggol Polres Bogor Polda Jabar. (29/5/2023)
Pihak kepolisian Polsek Jonggol Polres Bogor Polda Jabar yang menerima laporan aksi penculikan tersebut segera menggelar penyelidikan bersama Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar. Yang akhirnya berhasil menangkap pelaku RS (33) di wilayah kabupaten Samosir Sumatera Utara.
Wakapolres Bogor Polda Jabar Kompol Fitra Zuanda, SIK, M.M yang membuka langsung Pers Release hari ini bersama Kapolsek Jonggol Polres Bogor Polda Jabar.
Kompol Mulyadi Asep Fajar, SH menjelaskan bahwa aksi penculikan tersebut berawal saat pelaku RS (33) yang datang ke rumah korban terlibat cekcok dengan ED (38) ibu korban. RS (33) diketahui merupakan kekasih dari si ED(38) ibu korban.
Pada saat ED (38) ibu korban meminta RS (33) bertanggung jawab atas perbuatannya karena saat ini ED (38) sedang dalam keadaan hamil besar. RS (33) dengan ibu korban ini telah menjalin hubungan sejak tahun 2019. Namun pelaku RS (33) tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan tersebut, hingga akhirnya mereka terlibat cekcok. Akibatnya pelaku RS (33) nekad membawa kabur anak kandung ED (38).
“Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” jelas Kapolsek Jonggol Polres Bogor Polda Jabar, Kompol Asep.
(Maulana)







