Polsek Leuwiliang Tindak Tegas Pelaku Aksi Marah – Marah dan Lakukan Pengancaman Di Puskesmas Leuwisadeng 

oleh -363 Dilihat
oleh

Polres Bogor, paradigmanasional.idJumat (26\04\2024). Polsek Leuwiliang lakukan tindakan tegas dengan menahan pelaku, dimana pelaku tersebut  marah – marah  sambil melakukan ancaman kekerasan dengan menggunakan  senjata tajam jenis golok di Puskeamas Leuwisadeng,  Jln.Raya Bogor Jasinga Km.25, Desa Leuwisadeng,  Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

Kejadian diketahui pada Selasa, 23 April 2024  sekitar pukul 13.30 Wib  di Puskesmas Leuwisadeng.

Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto,SH,.MH., menjelaskan  “tindakan yang diambil pihak Kepolisian Polsek Leuwiliang untuk melakukan penahanan tersebut dikarenakan pelaku telah melakukan pengancaman terhadap pihak Puskesmas Leuwisadeng dan terbukti membawa senjata tajam jenis golok yang sudah kita amankan berikut barang bukti yang ada pada pelaku.”

Dijelaskan kembali pada berita yang sudah beredar kemarin dan viral di media sosial, dimana pada Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 11.00,  pelaku HM Alias Jepang datang berobat dipuskesmas Leuwisadeng.

Oleb korban selaku perawat di puskesmas tersebut, pelaku dilayani dengan diperiksa keluhan penyakitnya, selanjutnya oleh korban dilakukan test laboratorium untuk menentukan penyakit yang  dikeluhkan pelaku.

Karena hasil laboratorium agak lama, pelaku pergi ke RSUD Leuwiliang untuk berobat, kejadian serupa  dialami lagi,  hasil laboratorium lama belum juga jadi. Akhirnya pelaku meninggalkan RSUD kembali ke puskesmas Leuwisadeng dengan membawa sebilah golok dipinggangnya.

Dengan didampingi beberapa ormas BPPKB, pelaku marah marah dan berteriak kepada korban mengancam korban akan membelah kepala korban, sambil pelaku memperlihatkan sebilah golok dipinggang sebelah kiri kepada korban.

Pelaku melakukan hal tersebut karena merasa tidak dilayani dengan baik oleh puskesmas Leuwisadeng,  khususnya korban.

Melihat kejadian tersebut karyawan puskesmas bernama Asep Tojiri merampas golok tersebut dan diletakkan di atas meja, selanjutnya  diamankan oleh salah satu anggota BPPKB yang kemudian mengajak pelaku untuk pulang.

Atas kejadian tersebut korban dan pihak puskesmas merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Leuwiliang pada Jumat, 26 April 2024.

Dari hasil pemeriksaan di TKP dimana korban, Prasandi Arsal Riva’i,
TTL      : Bogor, 18 November 1991, Agama : Islam, Pekerjaan : Perawat
Alamat : Dermaga Regensi 2 Blok 4 No.17 Desa Cihideung Udik Kec.Ciampea, Kab.Bogor. Dan  keterangan dari para saksi,  Asep Tojiri, TTL : Bogor 19 April 1985, Agama : Islam, Pekerjaan : PNS, Alamat : Kp.Ciangger, Desa Wargajaya Kec. Cigudeg, Kab. Bogor, dan dr.  Farida Indriawati, TTL : Bogor 24 oktober 1970, Agama : Islam, Pekerjaan : Dokter, Alamat : Jln.Palem Raya No.11 Taman Yasmin V Kel. Curug Mekar, Kec.Bogor Barat Kota Bogor.

Untuk identitas pelaku yaitu Sdr HM Alias Jepang, TTL : Bogor, 19 Pebruari 1979, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Kp. Kosol Desa Sadeng, Kec. Leuwisadeng, Kab. Bogor.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Leuwiliang untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut dan  mempertanggungjawabkan perbuatannya,  berikut barang bukti 1 (satu ) bilah golok bergagang kayu warna coklat, panjang 50 cm.

“Dalam hal ini pelaku kami kenakan Pasal 335 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman 1 tahun dan atau Undang – Undang Darurat No. 12 tahun 51 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun

(Laporan Maulana)

No More Posts Available.

No more pages to load.