Polsek Parung Tindak Lanjuti Proses Hukum Pelaku Pencurian yang Di Aman kan Oleh Warga

oleh -36 Dilihat

BOGOR, paradigmanasional.id – Pada hari ini Sabtu tanggal 07 September 2024, sekira jam 04.30 Wib Piket Reskrim telah menerima penyerahan 1(satu) orang yang pelaku pencurian yang diamankan oleh warga.

Kapolsek Parung AKP Dodi Rosjadi..SH .MH menjelaskan bahwa Pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024, sekira jam 03.30 Wib, pada saat korban AK sedang tidur dikamar terbangun karena mencium bau minyak wangi yang menyengat, tiba-tiba korban dikagetkan ada seorang laki-laki yang tidak dikenal sudah ada didalam kamarnya dan saat melihat korban terbangun orang tersebut langsung lari menuju kearah jendela yang sudah terbuka, kemudian korban langsung menangkap orang tersebut saat mau keluar lewat jendela dan terdapat 1(satu) unit HP merk Azus milik korban yang terjatuh dari saku celana orang tersebut, pada saat bersamaan istri korban AS terbangun karena mendengar suara berisik lalu berteriak minta tolong sehingga warga mendengar dan langsung berdatangan menghampiri sumber suara dan membantu korban untuk mengamankan orang tersebut, saat digeledah ditemukan KTP milik orang tersebut atas nama RS (20) dan sebuah pahat besi di jaketnya, serta di samping rumah korban juga ditemukan tas milik orang tersebut berisi ayam bangkok diduga barang hasil curian, selanjutnya pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Parung.

Hasil olah TKP dan memintai keterangan para saksi yang mana pihak Kepolisian segera mendatangi TKP setelah mendapatkan laporan, dimana Didapati Modus operandi dari Pelaku Pencurian tersebut yaitu Mencongkel jendela menggunakan pahat, dan barang bukti yang berhasil di amankan adalah :
-1(satu) unit HP merk Azus
-1(satu) buah Pahat
-2(dua) botol minyak wangi
-1(satu) buah karung
Kerugian diperkirakan sekitar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).

Hasil Interogasi Pihak Kepolisian di TKP Didapati identitas Korban :
AK,Jakarta, 19-05-1987, Laki-laki, Islam, Karyawan Swasta, Kp. Sawah Ds. Jabon Mekar Kec. Parung Kab. Bogor, Para Saksi-saksi ya g dimintai keterangan diantaranya :
AS,Bogor, 35 Tahun, Perempuan, Islam, Mengurus rumah tangga, Kp. Sawah Ds. Jabon Mekar Kec. Parung Kab. Bogor, dan I, Bogor, 12-08-1964, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Kp. Sawah Ds. Jabon Mekar Kec.Parung Kab.Bogor, HS, Jakarta, 07-08-1967, Laki-laki, Islam, Buruh, Kp. Sawah Ds. Jabon Mekar Kec.Parung Kab.Bogor.

Untuk identitas Pelaku diketahui :
RS Als CIMOL Bin M. OMAN, Bogor, 20-09-2004, Laki-laki, Islam, Tidak bekerja, Kp. Sawahmurti Ds. Bojong Sempu Kec. Parung Kab. Bogor

Sampai berita ini diturunkan Pelaku dalam tindak lanjut proses hukum dan masih proses penyelidikan, pendalaman serta pengembangan dimana akan dikenakan sanksi Pencurian dengan pemberatan, Pasal :Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Laporan maulana

No More Posts Available.

No more pages to load.