Polres Bogor, paradigmanasional.id — Minggu, 10/03/2024, sekitar pukul 21.30 Wib, seorang laki-laki, sdr Okky Drajat melaporkan anaknya telah menjadi korban penganiayaan yang diduga korban aksi tawuran pelajar, diperkirakan pada pukul 03.00 wib pada Minggu dini hari.
TKP di Jalan Raya Letkol. Atang Senjaya, tepatnya di Gang Senyum Desa Pasirgaok, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat, S.SOS menjelaskan bahwa
telah terjadi tindak pidana tawuran dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Diduga para pelaku tindak pidana tawuran atau perkelahian berkelompok menggunakan senjata tajam, yang mengakibatkan seorang pelajar mengalami luka berat.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, diantaranya Korban bernama RTK, Tempat/tanggal lahir, Bogor, 02 Juni 2009, umur 14 tahun, laki-laki, agama Islam, pelajar kelas 9 SMPN Dramaga, alamat Kp. Batuhulung, Ds Balumbungjaya Kec. Bogor Barat Kota, yang ada di TKP saksi Sdr. ARF, 24 tahun, laki-laki, buruh, alamat Kp. Pasirgaok Desa Pasirgaok Kec. Rancabungur Kab. Bogor.
Dijelaskan kronologisnya korban bersama temannya mengendarai sepeda motor melintas di jalan raya Letkol Atang Senjaya, setiba di lokasi kejadian kemudian dari arah berlawanan ada sekelompok pelajar mengejar dan menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka berat. Kemudian oleh warga korban dibawa ke RSUD Kota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan medis, dan hasil pemeriksaan medis terdapat sebagai berikut ;
-Luka robek kepala belakang
-Luka robek punggung
-Luka memar dada
-Luka robek kaki/betis kiri
-Luka memar kaki/lutut kanan
-Sudah menjalani operasi dan saat ini berada di ruang rawat Inap RSUD Kota Bogor.
“Saat ini para pelaku masih dalam penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut oleh pihak Polsek Rancabungur dan terus di kejar keberadaannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana.” Ujar Kapolsek Rancabungur Ipda Azis.
(Laporan Maulana)





