Polsek Sokobanah Lepas Dugaan Pelaku Pungli Bansos Desa Sokobanah Daya, Ada apa.?

oleh -770 Dilihat

Sampang, Madura – padigmanasional.id – Kapolsek Sokobanah Iptu Ivan Danara Oktavian menanggapi terkait adanya Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Sokobanah yang diduga melepas oknum pelaku pungutan liar (pungli) Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Sokobanah Daya yang terjadi di Balai Desa setempat, Pada hari Jum’at 25/11/2022

Hal ini disampaikan Kapolsek Sokobanah Iptu Ivan Danara Oktavian kepada wartawan yang melakukan konfirmasi, di kantornya, Senin, 28 November 2022

Perlu diketahui, sebelumnya Polisi berhasil melakukan OTT dengan mengamankan salah seorang terduga pelaku yang mengambil keuntungan kepada beberapa orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tarif yang bervariasi.

Pada operasi tangkap tangan (OTT) tersebut polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pungli S (inisial) yang diketahui merupakan orang tua dari Kepala Dusun (Kasun) Panjalin AG.

Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap terduga S di Kantor Mapolsek Sokobanah serta menemukan bukti uang sebesar 1.750.000 yang diduga dari hasil pungli.

Meski berhasil mengamankan pelaku dan menemukan bukti, namun polisi justru tidak menahannya dan melepas pelaku dengan beberapa alasan. Hal tersebut disampikan langsung oleh Kapolsek Sokobanah Ivan Danara Oktavian kepada media ini saat ditemui di ruang kerjanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media dan juga dari video yang beredar, oknum tersebut merupakan keluarga Atau Ayah dari salah seorang Kepala Dusun (Kasun) Panjalin Desa Sokobanah Daya.

Tiga hari pasca oknum Kasun yang diamankan, namun sudah dilepaskan oleh pihak kepolisian.

Kepada wartawan, Ivan juga menjelaskan, sebelumnya polisi mengamankan seorang yang diduga pungli Bansos di Sokobanah Daya.

“Hingga saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Namun pihaknya tidak menahan oknum tersebut karena tidak memenuhi unsur pidana,” ucapnya.

Lebih dalam Ivan menguraikan, Ada 4 unsur pidana yang bisa menjerat seseorang. Diantaranya, memaksa orang lain, untuk memberikan suatu barang, menguntungkan diri sendiri, dan dengan ancaman kekerasan atau dengan kekerasan.

“Nah yang keempat ini tidak masuk dalam l pidana, karena tidak memaksa,” kata Ivan.

Lebih lanjut Ivan mengatakan, sementara ini Polisi belum bisa menaikkan kasusnya menjadi penyidikan. Alasannya, berkaitan dengan keterangan dari masyarkat tidak ada paksaan dalam dugaan pemungutan tersebut jadi belum masuk ke pasal 368.

“Kami pihak polsek hanya bisa sampai ke penyelidikan, kalau sudah lengkap berkasnya untuk penyidikan baru bisa dilimpahkan ke Polres, karena Polsek tidak bisa,” imbuhnya.

ia akan terus mendalami kasus ini, kata Kapolsek, memintai keterangan dari berbagai pihak terkait. Menurutnya, yang ia amankan adalah orang tua dari kepala dusun Panjelin (AG).

“Dari awal memang (S) ini saat menyebarkan undangan meminta uang kepada (KPM) namun statusnya kan bukan kasun, sedangkan kepala dusun atau perangkat desa ini anaknya. Akan tetapi, kenapa bisa dia yang mengendalikan,” tanya Ivan heran.

Dalam hal ini, Kapolsek menegaskan, akan panggil Pj Kepala Desa Sokobanah Daya, dan kasun (AG).

Meski kepolisian berjanji akan memanggil Penjabat PJ Kepala Desa Sokobanah Daya serta Kepala Dusun Panjelin, hingga saat ini belum ada keterangan resmi.

Sementara PJ Kepala Desa sokobanah daya Parhan Saat dimintai keterangan Melalui wia WhatShap nya mengatakan, S(inisial) yang melakukan pungli tersebut memang bukan perangkat desa akan tetapi orang lain. Meski begitu Parhan mewanti-wanti S tersebut ingin mengambil kesempatan di setiap pendistribusian Bansos.
11/12/2022

 

“Engki .. Lek jih.. Memang samin saya perhatikan setiap pendistribusian tetap hadir ke balai Walau saya tidak ngundang. Kemarin saat pembagian undangan Dari masing 2 Dusun sudah kami panggil agus salim sebagai kasun panjalin. Waktu kemarin Kejadian samin yang di amankan, kami punya halangan lek jih. Undangan walimah pona’an sendiri tapi saya kordinasi ke-semua kasun dan juga pendamping. Dusun panjalin instruksi pencairan di posisi akhir. Kami sudah mulai kemaren-kemaren lihat samin.Tak edep kepernyataan,Trms..,” ucap Pj Kades Sokobanah Daya Parhan saat memberikan keterangannya Saat di konfirmasi. “(@6/Redpel).

No More Posts Available.

No more pages to load.