Polres Bogor, paradigmanasional.id — Kepolisian Sektor Tanjungsari berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan aksi tawuran pelajar yang mengakibatkan korban berinisial MRG (18), seorang siswa wilayah Tanjungsari meninggal dunia. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 07/02/2024, sekira pukul 14.00 WIB di Kampung Nangkaleah, Desa Leles Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Kapolsek Tanjungsari IPTU Rustami, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan, peristiwa aksi tawuran tersebut terjadi pada 30 Januari 2024, ketika tawuran antara sekolah wilayah Tanjungsari dan sekolah wilayah Cariu, mengakibatkan korban MRG (18) pelajar Tanjungsari meninggal dunia. Korban mengalami luka sobek di pinggang dan lengan kanan atas akibat sabetan senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial SP (20) dan RR (19) pelajar dari sekolah wilayah Cariu.
Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Anggota reskrim Polsek Tanjungsari melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan informasi terkait keberadaan pelaku. Penangkapan dilakukan dengan kerjasama antara anggota Polsek Tanjungsari, Polsek Leles dan Polres Garut.
Kedua pelaku, SP (20) dan RR (19), diamankan di tempat persembunyian mereka. Setelah penangkapan, keduanya langsung dibawa dan diamankan di Mako Polsek Tanjungsari untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Tanjungsari, IPTU Rustami, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau dan menindaklanjuti perkembangan terkait kasus ini. Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan memberikan kerjasama kepada aparat kepolisian dalam menangani kasus ini.
“Dan kami pihak kepolisian menghimbau apabila menemukan adanya tindakan kriminalitas dapat menghubungi Call Center (021) 110 dan nomor whatsapp 085971145352. Kami akan melakukan tindak lanjut baik tingkat Polsek terdekat ataupun Polres Bogor.”
(Laporan Maulana)







