Presiden RI.8 Prabowo Subianto, Resmikan Danantara,Didampingi Oleh Mantan Presiden SBY-Jokowi Sebagai Dewan Penasihat.

oleh -858 Dilihat
Presiden RI ke.8 Prabowo Subianto didampingi oleh SBY-Jakowi pada saat Meresmikan Danantara.

Jakarta, paradigmanasional.id Senin, 24 Feb 2025.Presiden Republik Indonesia ke.8 Prabowo Subianto meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Pada saat meluncurkan Danantara Prabowo didampingi Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat seremoni peluncuran Danantara.

SBY dan Jokowi tampak naik ke panggung kehormatan untuk mendampingi Prabowo menekan sirene peluncuran Danantara di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Selain SBY dan Jokowi, Prabowo didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Tampak juga di panggung kehormatan Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Wapres ke-11 Boediono, dan Wapres ke-13 Ma’ruf Amin juga terlihat di atas panggung. Ada juga Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Investasi Rosan Roeslani yang mendampingi Prabowo.

Prabowo bersama SBY dan Jokowi kemudian menekan sirene. Setelah itu, Prabowo terlihat bersalaman dengan Jokowi dan SBY.

Prabowo sebelumnya telah meneken Keppres terkait pembentukan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara. Prabowo meneken Keppres tersebut didampingi sejumlah menteri.

“Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia,” ujar Prabowo.

Dalam UU BUMN, struktur Danantara terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Dewan pengawas bertugas melakukan pengawasan atas operasional Danantara yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.

Dalam salah satu pasal baru, Danantara disebut sebagai badan pengelola investasi akan mendapatkan modal bersumber dari penyertaan modal negara dan sumber lain. Penyertaan modal dari negara sendiri dapat berasal dari dana tunai, pemberian barang milik negara, dan kepemilikan saham negara pada BUMN.

Modal Danantara sebagai badan pengelola investasi ditetapkan paling sedikit Rp 1.000 triliun. Modal itu bisa saja bertambah bila ada penambahan suntikan modal negara ataupun dari sumber lain.

Prabowo pernah menyatakan Danantara akan menjadi lembaga pengelola modal besar di Indonesia. Badan investasi ini diharapkan operasionalnya bakal mirip seperti holding Temasek dari Singapura. Danantara akan mengelola aset USD 900 miliar atau sekitar Rp 14.715 triliun.

Usai meluncurkan Danantara, Presiden Prabowo Subianto juga langsung menandatangani Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

UU ini akan menjadi landasan hukum pembentukan superholding BPI Danantara. Selain itu, Presiden Prabowo juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang organisasi dan tata Kelola BPI Danantara.

“Pada hari ini hari Senin tanggal 24 Februari 2025 saya Presiden Republik Indonesia menandatangani undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara, dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara,” ucap Prabowo.

Presiden Prabowo di saat yang bersamaan juga menerbitkan keputusan presiden tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan BPI Danantara. Sebagai informasi, sebagaimana UU BUMN, BPI Danantara akan diawasi oleh Dewan Pengawas yang akan ditunjuk oleh Presiden.

“Selanjutnya, saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana Badan Pengelola Investasi Dan Daya Anagata Nusantara, Danantara Indonesia,” ujar Prabowo.

(Pimred).

No More Posts Available.

No more pages to load.