
Jakarta, paradigmanasional.id – Kekerasan dan praktek pelanggaran HAM pada PMI (Pekerja Migran Indonesia) jangan sampai ada dilakukan oleh government. Oleh sebab itu, praktek pelanggaran HAM dan tindak pidana murni harus bersih di dalam instansi pemerintahan pada 2 negara (negara asal migran dan negara penampung migran). Senin : 28/06/2022.
Jika ada PMI masuk bekerja ke suatu negara secara ilegal harus ada penanganan yang menerapkan prinsip-prinsip ketentuan perlindungan Hak Azasi Manusia serta konvensi internasional oleh pihak keimigrasian.
Maka untuk itu, peristiwa 149 PMI tewas di Pusat Tahanan Sabah (DTI) harus dilakukan Investigasi oleh tim independen yang dibentuk langsung oleh Presiden Jokowi, apakah ada temuan pelanggaran HAM dilakukan oleh pemerintah Malaysia atau unsur pidana murni.
Tim Investigasi ini juga berperan membuat laporan publik atas kondisi dan perlakuan pada PMI yang ditangkap dan ditahan oleh pihak berwenang di Malaysia serta melaksanakan tugas-tugss lainnya yang berkaitan persoalan PMI ilegal di negara Malaysia.
Presiden Jokowi tidak bisa sekedar melakukan pendekatan berupa penelusuran dan meminta penjelasan pada peristiwa tersebut. Presiden Jokowi juga tidak bisa hanya melimpahkan pengungkapan peristiwa tersebut kepada Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) dan Dubes RI di Malaysia.
Karena peristiwa ini sudah sering menimpa Warga Negara Indonesia, terutama PMI ilegal di Malaysia. Pada peristiwa meninggalnya 149 PMI di Pusat Tahanan Imigrasi Sabah adalah sebuah tragedi kemanusiaan luar biasa. Makanya pemerintah harus melakukan langkah extra ordinary menindak peristiwa ini agar tidak terulang lagi.
Pewarta ; muspn







