Presiden Tanggapi Putusan Penundaan Pemilu, Persiapan Anggaran Sudah Disiapkan Dengan Baik.

oleh -700 Dilihat

Bandung, paradigmanasional.id Senin : 06/03/2023.Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan komitmen pemerintah untuk terus mengawal tahapan pemilu agar berjalan dengan baik. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden menanggapi pertanyaan mengenai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu.

“Saya sudah sampaikan bolak-balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media di Pondok Pesantren Al-Ittifaq, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Senin, 6 Maret 2023.

Presiden menilai putusan tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Presiden secara tegas menyampaikan bahwa pemerintah mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding.

“Tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” tandasnya.menegaskan pemerintah berkomitmen agar tahapan pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik.

Dirinya meyakini tahapan pemilu tetap berjalan di tengah putusan PN Jakpus yang mengabulkan seluruh gugatan permohonan Partai Prima.

Gugatan itu berdampak pada penundaan tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

“Ya kan sudah saya sampaikan bolak-balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik,” kata Jokowi di Bandung, Jawa Barat Senin (06/03/2023).

Jokowi pun berharap tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan karena anggarannya telah dipersiapkan dengan baik.

“Penyiapan anggarannya juga sudah disiapkan dengan baik. Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan,” kata Jokowi.

Untuk itu kita ketahui, (PN-Jakpus) Pengadilan Negeri Jakarta pusat telah mengabulkan seluruh gugatan permohonan Partai Prima. Gugatan itu berdampak pada penundaan pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Gugatan tersebut telah diputuskan pada Kamis (02/03/2023) dengan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri serta Dominggus Silaban.

PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum sekaligus
KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

*Komisi Yudisial.*

Komisi Yusldisial langsung respon atas keputusan kontroversial ini ini Komisi Yudisial langsung melakukan pendalaman dan akan memanggil hakim PN Jakarta Pusat Hal tersebut disampaikan langsung oleh Miko Ginting selaku Juru Bicara Komisi Yudisial.

Miko Ginting tengah memastikan apakah benar ada dugaan pelanggaran yang telah dilakukan hakim PN Jakarta Pusat.

“Salah satu yang menjadi bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim,” ujarnya.

Komisi Yudisial secepatnya bakal melakukan pendalaman terkait vonis kontroversial ini.
Jika Hakim PN Jakarta Pusat terbukti ditemukan pelanggaran maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap hakim pada saat itu yang memimpin sidang.

“KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” jelasnya.

Miko juga menambahkan “Mencermati substansi putusan PN Jakarta dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut yang pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat .Seperti salah satu di dalamnya adalah nilai demokrasi yang ada di masyarakat itu sendiri.

“Kesemua itu yang akan menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” pungkasnya

(Pimred)

No More Posts Available.

No more pages to load.