Prof.Dr.Oscarius Pengacara Terdakwa Sebut Aturan Tidak Satupun Menyebutkan Singkatan Magister Hukum Islam Adalah M.H.I

oleh -153 Dilihat

SURABAYA, paradigmanasional.id Pengacara terdakwa Robert Simangunsong, Prof.Dr.Oscarius Y.A.Wijaya.MH,MM,CLI tanggapi soal sidang perkara pidana yang dilaporkan Thio Trio Susantono seorang kurator, terkait dugaan gelar palsu, Tengah masuk agenda pemeriksaan Terdakwa.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Tongani, Robert menjelaskan poin dari kasus laporan ijazah tersebut.

“Saya gak tahu saat kuliah dulu yang penting saya ikut kuliah, ujian dan lulus, Gak tahu apakah ijazah akan terdaftar atau tidak, itu urusan kampus dan saya percaya ama kampus,”katanya Senin (15/7/2024) usai sidang digelar di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sementara, Diluar persidangan penasehat hukum Robert, Advokat Prof.Dr.Oscarius Y.A Wijaya,MH,MM,CLI, Mengatakan sesuai dengan fakta-fakta persidangan jika terdakwa memiliki dasar memakai gelar M.H yaitu dari Undar, Terdakwa menggunakan singkatan M.H itu berdasarkan Peraturan Kemenag (Kementerian Agama).

“Terdakwa memiliki dasar memakai gelar M.H yaitu dari Undar, Terdakwa menggunakan singkatan M.H itu berdasarkan Peraturan Kemenag a. Permendikbud No 154 Tahun 2014 Tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan Dan Tekhnologi Serta Gelar Lulusan Perguruan tinggi, b. Permenag No 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik PT Keagamaan, c. Permenag No 38 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik PT Keagamaan,”ujar pria yang telah dikukuhkan sebagai guru besar menginformasikan tentang peraturan.

“Yang mana ketiga aturan tersebut tidak satupun menyebutkan bahwa Singkatan Magister Hukum Islam itu adalah M.H.I melainkan Magister Hukum Islam disingkat M.H.Terdakwa merupakan korban atas terjadinya dualisme kepemimpinan di Undar saat itu dan sebagai mahasiswa bukanlah tanggung jawab terdakwa (sebagai mahasiswa) melainkan hal ini adalah menjadi tanggung jawab kampus,”pungkasnya berpendapat jika bukan salah mahasiswa terkait adanya dua pimpinan kampus.

Lagi pengacara yang menyandang banyak gelar diusia muda tersebut menambahkan.

“Jika terdakwa sebelum 2016 telah menggunakan M.H hal itu malah diperbolehkan karena belum ada aturan, sebagai mana asas hukum nulla poena sine lege (Hukuman/sanksi tidak dapat dijatuhkan sebelum ada peraturan yang mengatur/melarangnya),”tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Berawal adanya perkara kepailitan PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya (PT.WGSR) yang dilakukan gugatan PKPU pada Pengadilan Negeri Surabaya, dimana Robert selaku kuasa Debitur dari WGSR dan Thio Trio Susantono (Pelapor) selaku Kurator. Dengan berjalannya waktu pada tanggal 16 Februari 2021 berselisih paham dengan terdakwa.

Merasa curiga dengan penggunaan gelar akademis tanpa hak oleh terdakwa yang tertera pada tandatangan isi surat, sehingga Saksi Thio Trio Susantono meminta untuk melakukan pertemuan dengan terdakwa untuk dilakukan pembahasan terkait perkara kepailitan dan klarifikasi terkait dengan penggunaan gelar yang digunakan terdakwa.

Selanjutnya, Pelapor membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa diduga tanpa hak menggunakan gelar.

( Deksa )

No More Posts Available.

No more pages to load.