Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Digelar HUT Jatim Ke 90 Tercoreng Ulah Pelayanan Loket Satu Samsat Sidoarjo Kota.

oleh -49 Dilihat

Sidoarjo, paradigmanasional.id – Gegara ulah Pelayanan Loket Satu, Mencoreng Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor membuat Resah dan Kecewa Warga Wajib Pajak. Terkait hal itu, nampak beberapa para Wajib Pajak Mengeluh dan Kecewa, serta Mempersulit proses Pengurusan Pajak Lima Tahunan dan Perpanjangan STNK di Samsat Sidoarjo Kota, pada Jumat (10/10/2025)

Bahkan Jerit para Wajib Pajak nampak diabaikan, tak dihiraukan maupun tak digubris oleh petugas. Sehingga para Wajib Pajak mencari solusi dengan cara melalui Calo, agar Pengurusan Kendaraan selesai dan tidak ribet.

Ada Warga yang enggan disebutkan namanya juga mengatakan, bahwa dirinya Ditolak saat hendak mengurus Pajak Lima Tahunan Kendaraan Mobil (R4), karena tidak membawa KTP Asli.

Dari penuturan warga itu mengatakan, petugas Loket Satu yang berinisial A dengan tegas menolak Berkasnya, meskipun Dokumen lainnya, seperti Fotokopi KTP, STNK dan BPKB sudah lengkap.

“Saya cuma nggak bawa KTP Asli, tapi Fotokopinya ada. Tetap nggak bisa. Katanya harus ada KTP Asli. Namun anehnya lagi, kalau lewat Calo kok malah langsung diproses,” keluhnya.

Lewat Jalur Resmi Dipersulit, Jalur Calo Malah Lancar

Hal ini yang membuat Warga merasa Janggal adalah Fakta, bahwa proses yang sama bisa selesai dengan Mudah dan Cepat melalui JASA CALO, bahkan tanpa melampirkan KTP Asli. Ia pun mencoba menggunakan Jasa Calo tersebut demi dapat menyelesaikan Kewajiban Administrasinya.

“Lewat Jasa Calo, satu jam langsung jadi. Motor (R2) dikenai Rp.125.000 dan Mobil (R4) dikenai Rp.180.000. Saya pakai data yang sama, nggak pakai KTP Asli pun tetap bisa,” ujarnya.

Dari permasalahan ini menimbulkan dugaan adanya Praktik tidak sehat atau ada “Permainan” antara petugas Loket dengan para Jasa Calo. Warga sangat menduga adanya Kerjasama terselubung antara Oknum petugas dan pihak perantara demi keuntungan pribadi semata.

Ada dugaan indikasi permainan antara petugas dengan para Jasa Calo.

Adapun dugaan kuat muncul, bahwa terdapat indikasi Kongkalikong antara para Jasa Calo dengan petugas di Loket Satu.

Sebab, proses yang mestinya berjalan melalui Prosedur resmi diketahui justru Dipersulit, namun sementara lewat Jasa Calo dengan biaya tambahan bisa dengan mudah diselesaikan.

Warga Wajib Pajak sangat berharap agar pihak berwenang segera Turun Tangan dan Menindak Tegas jika ditemukan adanya Pelanggaran atau Penyalahgunaan Wewenang oleh Oknum petugas.

“Kalau benar ada Permainan, hal itu sangat Merugikan Masyarakat. Maka Samsat Sidoarjo Kota seharusnya Melayani Publik dengan benar, bukan menjadikan Jasa Calo sebagai Jalan Pintas,” tambah Warga tersebut.

Samsat Sidoarjo Kota Diminta Benahi Sistem dan Awasi Petugas.

Bahkan Kasus ini membuka kembali isu lama tentang soal Praktik Percaloan di Kantor Pelayanan Publik, khususnya di Samsat Sidoarjo Kota.

Banyak masyarakat Wajib Pajak yang terpaksa menggunakan Jasa Calo, karena Jalur Resmi tersebut kerap sekali Dipersulit atau Memakan Waktu proses Lama.

Sementara Pemerhati untuk Pelayanan Publik Dwi Santoso menyebut, bahwa masalah seperti ini sudah semestinya diatasi melalui Sistem Pengawasan Internal yang Kuat dan Penerapan Digitalisasi Layanan secara menyeluruh.

“Solusinya bukan hanya Pasang Spanduk Larangan Calo. Harus ada Audit Pelayanan, Peningkatan Transparansi dan Penegakan Disiplin terhadap petugas yang Terindikasi Bekerja-sama dengan Calo,” ujarnya.

Harapan Masyarakat Wajib Pajak: yaitu Pelayanan Mudah dan Setara.

Tentang Keluhan Warga Wajib Pajak ini menjadi cermin, bahwa masih banyak Perbaikan yang harus dilakukan dalam Sistem Pelayanan Publik, terutama di Sektor Perpanjangan STNK Lima Tahunan yang memang melibatkan banyak Dokumen dan Tahapan Pemeriksaan Fisik.

Masyarakat berharap Samsat Sidoarjo Wajib melakukan Evaluasi menyeluruh terhadap SOP dan Perilaku petugas di lapangan. Jika tidak, Praktik Calo akan terus Tumbuh Subur, dan Pelayanan langsung kepada Masyarakat akan Kehilangan Kepercayaan.

Oleh sebab itu: Layanan Publik Harus Bebas dari Calo dan Diskriminasi.

Sehingga Kasus ini menjadi pengingat penting, bahwa perihal Pelayanan Publik harus mengedepankan tentang Aksesibilitas, Keadilan dan Kemudahan bagi seluruh Warga Wajib Pajak. Jalur Resmi seharusnya menjadi Jalan Utama, bukan Jalan yang dihindari.

Jika Praktik seperti ini terus terjadi, maka akan sulit Membangun Budaya Anti – Korupsi, Anti Pungutan Liar dan Menghilangkan Adanya Kepercayaan Masyarakat Wajib Pajak.

Masyarakat Wajib Pajak berharap ada Transparansi, Pengawasan, dan agar Laporan Masyarakat tersebut dapat dijadikan Kekuatan Utama dalam Reformasi Layanan Publik di Samsat Sidoarjo.

(Hendri/Lisa/Bertus).

No More Posts Available.

No more pages to load.