Propam Polda Sumsel terima aduan terhadap Oknum Satuan Reskrim dan Tahti Polres Muba.

oleh -21 Dilihat

Muba, paradigmanasional.id 07 Mei 2026. Polri adalah alat negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Namun nampaknya defenisi diatas tidak menjadi pedoman dasar bagi oknum-oknum pejabat polri di polres muba.

Kali ini perihal Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berujung penyiksaan yang mengakibatkan korban mengalami luka memar dan lebam parah.

Pengakuan ibu korban, mereka berniat mengunjungi anaknya ke sel tahanan polres muba. Namun tujuan mereka tersebut di halang-halangi oleh anggota polisi yang berjaga (piket) di depan sel polres, belum boleh buk belum bisa di besub perintah kasat. Padahal hari kamis 7 mei 2026 merupakan salah satu hari jadwal besub yang telah di tetapkan oleh polres muba itu sendiri. Ujar ibu korban.

Ibu korban memaksakan diri masuk ke dalam sel (ruangan besub) dan mendapatkan fakta mengejutkan, nampak jelas dari dalam sel kecil korban menjerit kesakitan memanggil ibunya sembari menunjukkan luka lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya (leher, dada, lengan, & kaki). Korban menjerit mengaku bahwa dirinya di strum bagian leher, dadanya di sulut api rokok, tangan dan kaki di pukul sembari matanya di tutup pakai lakban. Tambah ibunya.

Ibu korban mengatakan bahwa Korban merupakan tersangka pasal 591 KUHP yang di duga sebagai penada unit motor hasil curian. Sebagaimana kronologis yang kami ketahui bahwa korban diminta tolong temannya untuk menjual satu unit motor ternyata motor tersebut hasil curian yang sama sekali tidak diketahui oleh korban. Anggota reskrim polres muba kami hubungi beberapa hari yang lalu berjanji bahwa anak saya akan dikeluarkan, tenang dan tunggu saja ujar mereka. Namun sang ibu merasa tidak puas sehingga ingin memastikan secara langsung kondisi dari anaknya tersebut.

Jika anak saya salah silahkan di putus hukumannya oleh pengadilan, bukan di hakimi oleh kalian polisi. Kenapa kalian bilang anak saya bisa atau akan di pulangkan namun disuruh menunggu satu minggu. Hal tersebut sangat janggal seolah ingin menutupi agar luka luka anak saya sembuh atau hilang terlebih dahulu. Apakah kalian tidak yakin bersalah, lantas kenapa kalian siksa anak saya, Kami siap mengungkap fakta hukum seterang-terangnya di pengadilan akan semua kejanggalan ini. Mari bertarung di pengadilan. Sementara ini kami sudah melaporkan kasat reskrim, kanit pidum dan kasat tahti yang kami anggap melakukan tindakan tidak senono di luar kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang anak saya lakukan. Tutup ibu korban.

(Ary)

No More Posts Available.

No more pages to load.