Kuala Kapuas, paradigmanasional.id – Meski masih berlangsung proses Penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan dalam hal ini terkait ijazah palsu yang menjadikan dua oknum Kepala Desa (Kades) terpilih sebagai terlapor di Kepolisian Resort (Polres) Kapuas, keduanya tetap dilantik dan mengambil sumpah janji jabatan, pada Rabu 26/10/2022.
Kedua Kades yang dilantik diantaranya yakni Misbah Herman sebagai Kepala Desa Bumi Rahayu Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas dan Dinas sebagai Kepala Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas.
Hal itu menimbulkan reaksi dari para pelapor yang mempertanyakan pelantikkan tersebut. Seperti disampaikan Harsono sebagai Pelapor dalam dugaan tindak pidana pemalsuan oleh terlapor Kades terpilih Desa Sei Hanyo kepada awak media. Ia mengungkapkan, saat ini belum ada penghentian Penyelidikan dari aparat Kepolisian setempat karena masih berproses dan pihaknya sebagai Pelapor telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
“Dari dokumen pribadinya ada beberapa ijazah yang berbeda tangan lahir, tidak singkron, itu sudah salah dalam administrasi,”kata Harsono
“Kami mempertanyakan atas pelantikkan Kades tersebut karena saat ini Laporan masih berproses di Kepolisian. Bahkan kami sebagai Pelapor sudah dimintai keterangan atas Laporan kami dan kami sudah di BAP. Namun kenapa Terlapor tetap dilantik sementara belum ada putusan Pengadilan,” ungkap Harsono kepada media ini melalui telepon selulernya.
Terkait hal ini, saat dikonfirmasi Sekretaris Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Kapuas, Yan Marto menjelaskan jika pelantikan Kades terpilih adalah rangkaian tahapan proses Pilkades serentak 2022 yang harus dilaksanakan.
“Secara internal, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kades terpilih adalah tahapan yang harus dilaksanakan. Terkait hal-hal eksternal seperti proses hukum yang bergulir, kita tunggu saja hasilnya,” kata Yan Marto yang juga Kepala DPMD Kabupaten Kapuas.
Selain itu, Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas IPTU Iyudi Hartanto saat dikonfirmasi menjelaskan pihaknya saat ini masih melakukan proses atas Laporan Polisi (LP) dimaksud.
“Yang Pak misbah masih dalam proses penyidikan, sementara yang Pak Dinas sudah kami gelarkan memang belum ditemukan peristiwa pidana,” ungkap Kasatreskrim.
Sementara itu, Kades terpilih Desa Sei Hanyo, Dinas saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengakui jika beberapa kali sudah memenuhi pemeriksaan dari aparat penegak hukum, dan sepenuhnya menyerahkan kasus dalam penanganan Penyidik.
“Tanggapan saya artinya yang lebih jelas tanyakan kepada pihak kepolisian saja dan masalah untuk dilantik itu bukan hak saya mungkin ini hasil daripada pihak yang berwenang yang menangani hal tersebut kalau saya sudah pasrah saja apapun itu dilantik tidak urusan Allah aku juga manusia pa penuh dengan kondisi,” pungkasnya.(Vid/And)