Puluhan Knalpot Brong Kendaraan R2 Diamankan Polres Tulungagung

oleh -697 Dilihat

Tulungagung, paradigmanasional.id – Respon cepat keluhan dari masyarakat saat digelar Jumat Curhat pekan lalu, Polres Tulungagung Polda Jawa Timur menggelar razia di malam hari pada Titik – titik Rawan Gangguan Kamtibmas sesuai informasi warga. Hasilnya, sebanyak 62 Unit Roda 2 (R2) dan 1 Roda 4 (R4) disita Satlantas Polres Tulungagung dalam giat pelaksanaan razia malam Minggu dan malam Senin.

Dalam dua malam razia yang dilakukan di sejumlah wilayah, diantaranya seputaran Alon – Alon Kota, Jalan Abdul Fatah Pasar Wage, sepanjang Jalan Pahlawan, hingga Jalan Jayeng Kusumo Ngantru dan Area Pinka Kecamatan Kota Tulungagung. Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana melalui Kasi Humas Polres Iptu Anshori mengatakan, 63 Unit Kendaraan tersebut hasil dalam razia dari dua malam berturut – turut.

Pada razia Sabtu (4/2/2023) malam ada sebanyak 39 Unit R2 dan pada Minggu (5/2/2023) malam ada sebanyak 24 Unit Ranmor, terdiri dari 23 Unit R2 dan 1 Unit R4.

“Dari hasil razia kami dua malam tersebut ada sebanyak 62 Unit R2 yang kedapatan menggunakan Knalpot Brong dan 1 Unit R4 kita lakukan penyitaan,” ujarnya, Senin (6/2/2023).

Penyitaan 1 Unit Kendaraan R4 dilakukan, karena kedapatan tidak memenuhi atau kelengkapan Surat – suratnya. Razia tersebut dilakukan dalam rangka tentang Harkamtibmas untuk di wilayah Kabupaten Tulungagung. Terlebih dalam penggunaan Knalpot Brong yang dianggap berpotensi mengganggu bagi Pengguna Jalan lainnya dalam berkendara.

“Hal ini adalah bentuk respon kami, terkait banyaknya informasi dan aduan dari pihak masyarakat saat Jumat Curhat pekan lalu. Bahwa masih banyaknya Penggunaan Knalpot Brong yang dilakukan dalam Balap Liar dan Arak – arakan, sehingga dapat mengganggu bagi kenyamanan Pengguna Jalan lain maupun Masyarakat,” ungkapnya.

Selanjutnya, Iptu Anshori mengatakan, untuk puluhan Kendaraan yang telah disita tersebut bisa diambil kembali oleh para pemiliknya, dengan syarat, mengganti Knalpotnya sesuai dengan Standartnya serta memenuhi Kelengkapan Kendaraan lainnya dan menyelesaikan Sanksi Denda tersebut di Persidangan.

“Unit bisa diambil kembali, setelah para Pelanggar mengganti Knalpotnya sesuai dengan Standartnya dan harus memenuhi Kelengkapan lainnya serta yang sudah menyelesaikan Sangsi Administrasinya,” tegasnya.

Razia serupa lanjut Iptu Anshori, bahwa akan dilakukan secara rutin, demi untuk memberikan rasa Aman bagi Pengguna Jalan dan Masyarakat. Untuk itu, pihaknya terus menghimbau kepada masyarakat agar selalu Mematuhi Peraturan Lalulintas demi terciptanya Kamseltibcar Lalulintas. (Bertus)

No More Posts Available.

No more pages to load.