
Surabaya, patadigmanasional.id – Kementerian Agama melantik Rektor baru Universitas Islam Negeri Surabaya (UINSA). Rektor baru adalah Prof. Akhmad Muzakki, Rektor Petahana yang 5 Tahun terakhir Menjabat. Selasa (15/09/2026).
Bersamaan dengan hari Pelantikan, beredar Surat Permintaan Keterangan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya terhadap Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Jawa Timur.
Seperti yang diketahui, Koordinator Kopertais Wilayah IV Jawa Timur dalam hal ini adalah Rektor UINSA. Panggilan Pemeriksaan bernomer: B-01/M.5.43/Fd.1/09/2026 tersebut, meminta Rektor UINSA menghadap Penyidik Kejari Tanjung Perak pada Senin (14/9/2026), terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Suap atau Gratifikasi oleh Kopertais Wilayah IV Jawa Timur dalam Sertifikasi Tenaga Pendidik/Dosen pada Kementerian Agama Tahun 2024-2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara membenarkan pihaknya sedang Menyelidiki dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Suap atau Gratifikasi oleh Kopertais Wilayah IV Jawa Timur.
“Masih dalam Penyelidikan, belum Penyidikan,” katanya saat dikonfirmasi Selasa siang. Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Suap atau Gratifikasi oleh Kopertais Wilayah IV Jawa Timur sebelumnya sempat diungkap Dewan Pimpinan Daerah Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1). Mereka juga melaporkan temuan itu ke Kejatim Jawa Timur pada Mei 2026 yang lalu.
Dalam laporan tersebut, Prof. Akh. Muzakki yang juga menjabat Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur diduga bersama sejumlah pihak lain Menerima, Mengelola, dan Mengadministrasikan Dana Pungutan dari Perguruan Tinggi dan Dosen Sertifikasi.
Berdasarkan perhitungan pihaknya, Total dugaan Pungutan Liar mencapai Rp.897.050.000 dari 3 kegiatan, yakni kegiatan Pembinaan Penyusunan CV. dan Deskripsi Diri Sertifikasi Dosen Tahun 2024, penilaian laporan Beban Kerja Dosen (BKD) Tahap I Tahun 2025, dan kegiatan Pembinaan dan penyerahan Sertifikat Pendidik bagi Dosen Sertifikasi Tahun Lulus 2024.
Namun sempat dibantah oleh Sekretaris Kopertais Wilayah IV Jawa Timur, yakni Muhammad Hasan Ubaidillah membantah tuduhan yang disampaikan FKI-1. Pihaknya membuka kemungkinan mengambil Langkah Hukum balik atas dugaan Pencemaran Nama Baik.
“Bahkan kami siap melaporkan balik atas dasar Pencemaran Nama Baik,” kata Hasan Ubaidillah, pada hari Sabtu 9 Mei 2026 malam. Sementara ia pun menjelaskan, kegiatan Pendampingan Teknis Penyusunan CV. dan Deskripsi Diri (DD) dalam proses Serdos yang merupakan inisiatif Mandiri para Dosen melalui Forum Pimpinan (Forpim) PTKIS.
Menurutnya, kegiatan itu dilakukan karena tidak adanya Anggaran Negara untuk Pendampingan Teknis tersebut.
Hasan Ubaidillah menegaskan, bahwa Mekanisme kegiatan tersebut telah melalui Pemeriksaan Inspektorat Jenderal dan tidak bersentuhan dengan Keuangan Negara.
(Bertus/Red).







