Jakarta, paradigmanasional.id – Roy Suryo mengatakan terlibat dalam penyusunan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Roy Sury menyebut dirinya malah menjadi korban dari UU Nomor 11 Tahun 2008 itu.
Hal itu disampaikan Roy Suryo dalam persidangannya dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (9/12/2022). Saat itu, anggota tim penasihat hukum menanyakan harapan Roy soal keadilan di Indonesia usai menghadapi perjalanan kasus ini.
“Saya hanya mohon saja pelajaran bagi saya ini, itu tidak dialami orang lain, dan ini memang sangat ironi,” jawab Roy Suryo.
Roy Suryo Ungkap Alasan Posting Meme Stupa Borobudur: Niat Saya Baik
Roy mengatakan dirinya yang punya andil dalam pembentukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) malah dijerat oleh UU itu. Roy Suryo kemudian berbicara mengenai ketidaktahuan orang-orang yang melaporkannya.
“Orang yang pernah bersama-sama dengan pemerintah membuat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, justru malah karena ketidaktahuan orang yang melaporkan malah menjebloskan saya dengan itu. Orang yang melakukan revisi terhadap pasal-pasal UU ITE bersama-sama anggota DPR menjadi korban dari UU ITE,” tutur Roy.
Roy mengatakan dirinya baru mendengar soal pengesahan KUHP. Dia memuji anggota legislatif di DPR karena berani mengesahkan UU itu.
“Saya pernah menjadi anggota Baleg di DPR. Jadi yang menyusun UU itu. Biasanya itu disahkan pada saat sebelum reses, jadi besok reses, hari ini disahkan. Supaya apa? Kalau besok ribut, ya DPR-nya reses, tapi kemarin berani disahkan sebelum reses,” ujarnya.
“Itu saya memuji terus terang, berani. Di situ malah Pasal 28 Ayat 2 itu pun dicabut, dipindahkan ke dalam KUHP. Meskipun ada masa proses tiga tahun, saya berkata ini bukan hanya membaca ya, karena saya anggota Baleg di DPR, proses-proses itu ada,” sambung Roy.
JPU Tanya Penyesalan Posting Meme Stupa, Roy Suryo Jawab Merasa Dizalimi
Lantas, Roy menilai keputusan DPR mengesahkan KUHP ini sebagai ridho dari Allah baginya. Hal ini lantaran Pasal 28 Ayat 2 yang menjeratnya, kini telah dicabut karena disahkannya KUHP.
“Nah saya tidak tau apakah ini ridho dari Allah SWT kenapa justru sebelum putusan dicabut pasal itu dan dimasukkan ke dalam UU baru, tapi memang belum langsung serta-merta bisa digunakan, tapi itulah pendapat hukum nanti monggo. Tapi artinya saya berharap seperti perintah seperti kasus yang pernah saya bela dulu, semoga mereka tidak terkena UU yang awalnya untuk transaksi elektronik, bukan UU siber,” kata Roy.
Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur. Diketahui meme stupa Borobudur itu menjadi viral usai di-retweet oleh Roy Suryo.
“Bahwa terdakwa Roy Suryo pada tanggal 10 Juni 2022, atau pada tanggal 11 Juni 2022… dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” kata tim jaksa penuntut umum Tri Anggoro Mukti di Pengadilan Negeri Jakarta barat, Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).
( Maulana)