
JAKARTA, Paradigmanasional.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi kembali terdaftar di Kementerian Hukum (Kemenkum) RI dengan nomor AHU-0001616.AH.01.08 Tahun 2025. Surat Keputusan (SK) hasil Kongres Rekonsiliasi itu mengesahkan Akhmad Munir sebagai Ketua Umum (Ketum), Zulmansyah Sekedang sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen), dan Marthen Selamet Susanto sebagai Bendahara Umum (Bendum).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, menjelaskan penerbitan SK PWI berlangsung cepat berkat layanan digital.
“Pada Hari Kamis, 11 September 2025, kami menerima pendaftaran kepengurusan hasil Kongres PWI, dan setelah data lengkap, langsung terbit SK dari Kementerian Hukum. Prosesnya sangat cepat karena kami layani secara digital,” ujarnya.
Dalam AHU tersebut juga disebutkan Ketua Dewan Kehormatan PWI, Atal S. Depari, ditetapkan sebagai pengawas organisasi.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Dirjen AHU Widodo, serta jajaran Kemenkum yang memproses cepat pendaftaran PWI pascadualisme.
“Alhamdulillah, AHU PWI sudah terbit menandakan PWI kembali bersatu. Dengan ini kami siap berkontribusi kembali bagi wartawan, komunitas pers, masyarakat, bangsa, dan negara,” jelas Munir, yang juga Direktur Utama LKBN Antara.
Munir menyerukan kepada seluruh anggota PWI dari Aceh hingga Papua agar kembali kompak menjaga marwah kehormatan wartawan. “Mari kita guyub, bersama-sama mengangkat nama baik organisasi PWI,” tambahnya.
Dengan terbitnya AHU tersebut, konflik dualisme di tubuh PWI dinyatakan berakhir, membuka jalan bagi konsolidasi organisasi wartawan di seluruh Indonesia.
Feki S






