Said Basalamah Laporkan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Fitnah atas Dirinya

oleh -1434 Dilihat

“Dapatkah seorang owner /pemilik sebuah yayasan dapat di demosi menjadi Anggota?Aneh tapi nyata itulah yang terjadi di sebuah yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang.sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan sosial”

 

Lumajang, paradigmanasional.id – Polres Lumajang beberapa hari ini disibukkan dengan pemanggilan para Saksi-saksi Atas laporan Said Basalamah terkait pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah atas dirinya yang dilakukan oleh pengurus yayasan yang telah diberhentikan  setahun setelah diberhentikan nya para pengurus tersebut.

Benarkah Mosi tidak percaya yang diadukan terhadap beliau oleh para pengurus yang telah diberhentikan tersebut?

Dari penelusuran media ini dari beberapa keterangan saksi yg telah dipanggil sebut saja  SC sebagai mantan programmer (perencanaan) yayasan Fastabiqul khairat mengatakan bahwa selama beliau bekerja di yayasan tersebut tidak ada masalah dan selalu koordinasi dengan teman” yang lain bahkan dengan pembina sekali pun (said Basalamah) slalu berkoordinasi dengan baik,Baik segala rencana maupun kegiatan yang akan dikerjakan.Beliau juga menyampaikan dengan fasilitas yg besar tidak mungkin dikerjakan sendiri.sebagai programer tentu membutuhkan biaya yg begitu besar dalam menjalan kan program pembangunan tersebut hingga dibutuhkan koordinasi langsung dengan pembina tuturnya.

Disisi lain ED dan AZA sebagai mantan volunteer mengatakan dengan menggebu” sangat bahagia dan senang ketika menjalankan aktifitas kegiatan sosial saat berhubungan dengan orang lain baik dari pencarian dana maupun pemberian bantuan bagi yang tidak mampu bahkan ketika rapat- rapat kerja bersama teman-teman juga dalam menjalankan program Gemar (gerakan Merangi Riba) sudah lama mengikuti kegiatan kemasyarakatan tersebut sebelum masjid berdiri program kegiatan sudah berjalan dengan baik seperti banjir,kurban dan kegiatan gratis buat masyarakat yang membutuhkan

NA sebagai mantan pengawas sangat bangga terhadap pembina said Basalamah dimana setiap rapat-rapat dapat saling memberikan masukan antara satu dengan yang lain sebagai pembina memang jarang untuk ikut rapat tapi ketika setiap ada masukan selalu diterima dari anggota yang juga aktif dalam kegiatan Gerakan Merangi Riba.Gemar yang dulunya adalah kegiatan yg dilakukan ibu-ibu ketika belum dimasukkan dalam kegiatan yayasan.

Sebagai mantan ketua yayasan RH juga mengatakan dari beberapa item mosi tidak percaya tersebut dapat anda bayangkan apa mungkin dapat dikerjakan sendiri oleh pembina (said Basalamah)?sementara dalam mosi tidak percaya tersebut menyebutkan bahwa semua program dan pengelolaan keuangan yayasan ditangani langsung oleh pembina,ini adalah dakwah dan kemanusiaan yang sangat besar

Ketika disinggung mengenai pemberhentian pengurus yang lama mengatakan semua itu adalah hak beliau sebagai pembina jika saya diberhentikan tentu saya terima karena itu adalah hak beliau dan semua iya ada sebab nya dan jika beliau lakukan itu terhadap pengurus yang lama tentu ada sebab nya apa mungkin beliau ingin lebih maju lagi atau mungkin beliau tidak mampu bekerja tentu ada sebabnya ucapnya

Berbeda dengan CB sebagai mantan ketua dalam “pembuatan mosi tidak percaya” itu tidak dilibatkan dan tidak mengetahui akan adanya surat tersebut aneh memang jika seorang ketua tidak diikutkan dalam rapat musyawarah dalam pembuatan mosi tersebut,Beliau mengatakan sudah mengundurkan diri di tahun 2021 tetapi beliau disodori surat “mosi tidak percaya” tersebut di tahun 2022 saat study banding bersama rekan -rekan pengurus yang sudah diberhentikan dulu di Madura (study banding bukan mengatas namakan yayasan)

Beliau juga mengatakan jika program berjalan dengan baik,karena setiap kegiatan selalu ada koordinator nya.

Ketika Media ini bertanya terhadap bapak/ibu  harapannya terhadap permasalahan yang dihadapi said Basalamah saat ini menginginkan agar nama beliau dibersihkan karena tidak sesuai dengan apa yang mereka katakan di mosi tidak percaya tersebut yang tidak punya dasar sama sekali juga di dalam mosi tersebut banyak saksi-saksi yang tidak dikenali tapi bisa memberikan tanda tangan ucap mereka.(Bersambung)

Red

No More Posts Available.

No more pages to load.