Saksi Ahli: Trauma Korban Tak Hilang Meski Ada Perdamaian Dalam Kasus KDRT Sena – Vinna

oleh -266 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id Ahli Pidana dari Universitas Airlangga, Dr. Toetik Rahayuningsih, S.H, M.Hum menegaskan, bahwa seseorang tidak dapat di Pidana karena mengajukan Gugatan Cerai.

Hal itu disampaikan dalam Sidang Kasus KDRT dengan Terdakwa Selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo, pada Rabu (5/11/2025), di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut Saksi Ahli, Tindakan Hukum harus dilihat dari ada tidaknya Unsur Mens Rea atau Niat Jahat. “Kalau sekadar menjalankan Hak, tidak bisa di Pidana,” tegasnya.

Saksi Ahli juga menjelaskan, bahwa unsur Kekerasan Psikis dalam UU PKDRT adalah Delik Formil dan memerlukan Bukti ilmiah dari Psikiater.

Terkait Perdamaian dan Kompensasi dalam Restorative Justice, Saksi Ahli menyebut hal itu Sah selama tidak digunakan untuk menghindari proses Hukum.

Menanggapi pendapat tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa, Bangkit Mahanantiyo, menilai pandangan Saksi Ahli memperkuat Posisi Kliennya yang selama ini hanya menjalankan Hak Hukum, bukan melakukan Kekerasan.

Bahkan Bangkit Mahanantiyo juga meminta agar Majelis Hakim untuk menghadirkan Saksi Ahli Psikiatri yang memeriksa Kondisi Sena Sanjaya, untuk menguji Obyektivitas hasil dari Diagnosa Psikis Korban,” pungkasnya.

Sidang akan kembali digelar pekan depan untuk mendengarkan dari keterangan Saksi Ahli Psikiatri yang memeriksa Pelapor Sena Sanjaya Tanata Kusuma.

(Brts).

No More Posts Available.

No more pages to load.