Bogor, Paradigmanasional.id – Bhabinkamtibmas desa Sukamahi Polsek Megamendung, Bripka Tri.s melaksanakan sambang warga di desa binaan dan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas. Sabtu (8/07/2023).
Kegiatan tersebut di lakukan di Kp.Nagrog Rt 01/02 desa Sukamahi kecamatan Megamendung. Dalam kunjungan Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga binaan yang ada.
Sesuai arahan Bapak Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K. M.H, Bhabin jajaran Polres Bogor ditekankan agar selalu menjaga kondusifitas diwilayahnya masing-masing.
Bhabinkamtibmas juga bisa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membantu Polri dalam menciptakan ketertiban dan keamanan dengan melaporkan kepada aparat apabila melihat dan mengetahui pelaku tindak kriminalitas dilingkungannya.
Terkait TPPO, sama – sama harus selalu waspada adanya bujuk rayu dengan iming – iming gaji besar dengan bekerja secara ilegal tanpa payung hukum yang resmi. Hal ini merupakan pelanggaran hukum pidana, karena menyangkut adanya perdagangan manusia.
Dimana perekrutan manusia secara paksa akan dikenakan pasal 279 KHUP dan Undang – undang No.21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
( Maulana)





