Sat Resnarkoba ringkus Tersangka Pengedar Narkhotika Bersama Barang Bukti 49,59 gram Sabu-sabu

oleh -525 Dilihat

KOTAMOBAGU, SULUT, paradigmanasional.id – Patut di Apresiasi Penangkapan dengan cepat, terukur, dan rapih. Dari, Satuan Narkoba Polres Kotamobagu yang meringkus dan menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu seberat 49,59 Gram, dari tersangka BN alis Nanang (25) warga Desa Tompaso Baru Rabu 20/1/22.

Kronologi kejadian penangkapan tersebut tepatnya di depan Mapolsek Lolayan. Tersangka BN alias Nanang (25) sedang berada di dalam kendaraan jenis Avanza warna putih. Dan, langsung dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka warga Desa Tompaso Baru. Disaksikan oleh Sopir dan juga Penumpang.

Sebelumnya pada 19 Januari 2022 anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari informan yang ada di Kota Palu.

Dari informasi tersebut polisi berhasil mengembangkan penyelidikan  bahwa ada barang dari kota palu tujuan Desa Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melewati wilayah hukum polres kotamobagu, diketahui barang haram tersebut dibawa oleh tersangka BN.

Anggota Satresnarkoba yang dipimpin KBO IPDA Ibrahim Hatam dengan cepat langsung melakukan penangkapan.

Kendaraan yang ditumpangi oleh Tersangka BN ditemukan bungkusan di selotip dan dimasukan dalam kemasan minuman Teh kotak yang ternyata adalah Narkotika jenis methamfetamin atau sabu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid S.I.K saat Konferensi Pers menceritakan, Tersangka BN akan membawa barang dengan tujuan Desa Tompaso Baru melewati Wilayah hukum Polres Kotamobagu.

” Berbekal nformasi mengenai identitas tersangka BN, anggota yang dipimpin oleh KBO Res Narkoba melakukan pencegatan kendaraan yang ditumpangi oleh Tersangka sekaligus mengamankan Tersangka dan barang bukti,” ujar Kapolres dalam Press Conference.

Kapolres menambahkan, jika kasus ini merupakan hasil dari pengembangan anggota pada kasus sebelumnya.

” Untuk ancaman hukuman dan pasal yang dikenakan yakni, Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda satu miliar,” pungkas Kapolres Kotamobagu.

# DeNNy. DaMoPoLii #

No More Posts Available.

No more pages to load.