Satlantas Polres Bogor Menerapkan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Saat Libur Kenaikan Isa Almasih

oleh -398 Dilihat
oleh

Bogor, paradigmanasional.id – Satlantas Polres Bogor akan menerapkan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Ganjil genap saat libur Kenaikan Isa Almasih mulai diberlakukan hari ini di Puncak.

Penerapan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi Puncak No. 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur No. 075.

Sesuai peraturan itu, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di kawasan Puncak berlaku mulai H-1 pukul 14.00 WIB sebelum hari libur nasional. TMC Polres Bogor mengumumkan pemberlakuan ganjil genap di kawasan wisata Puncak mulai berlaku hari ini, Rabu (25/5/2022) pukul 14.00 WIB.

Ganjil genap di kawasan Puncak berlaku sampai akhir pekan. Penerapan ganjil genap di Puncak sampai dengan Minggu (29/5/2022) pukul 21.00 WIB.

“FYI Yang Mau Berlibur Ke Jalur Puncak. Sesuaikan Waktu Keberangkatan Anda dengan Ketentuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak. Mari kita tertib Berlalu Lintas dan Selalu Mematuhi Peraturan Lalu Lintas,” tulis TMC Polres Bogor di media sosialnya.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 84 Tahun 2021, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari ganjil genap. Di antaranya adalah:

a. kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi: Presiden dan Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian;

b. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

c. kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia; d. kendaraan pemadam kebakaran;

e. kendaraan ambulans;

f. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

g. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

h. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;

i. kendaraan untuk kepentingan tertentu, meliputi: kendaraan Bank Indonesia; kendaraan bank lainnya; dan kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawasan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;

j. kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.

(Maulana Mansur)

No More Posts Available.

No more pages to load.