Satreskrim Polres Bojonegoro Berhasil Menangkap 3 Tersangka Perampokan.

oleh -677 Dilihat

BOJONEGORO, paradigmanasional.id Satreskrim Polres Bojonegoro yang telah berhasil menangkap 3 tersangka terdiri dari sejumlah 6 tersangka sindikat perampok dan sasarannya yaitu terhadap rumah mewah dan toko material. Para tersangka sementara di amankan di Mapolres Bojonegoro.

Ketika itu Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad didampingi Kasatreskrim AKP Frans Dalanta Kembaren saat dilakukan gelar konfrensi pers berada di halaman Mapolres Bojonegoro, pada Jum’at (18/3/2022).

AKBP Muhammad menjelaskan, kepada enam tersangka ini, dalam aksinya menggunakan berbagai senjata untuk melukai para korban, diantaranya menggunakan celurit, linggis, balok kayu dan senjata api rakitan.

“Senjata ini digunakan tersangka untuk melukai korban,” tutur Kapolres Bojonegoro.

Dalam setiap menjalankan aksinya ke enam tersangka ini memiliki peran masing-masing, yakni untuk bagian mengamankan korban, mengawasi dan mengambil barang-barang yang akan dicuri.

“Korban dalam hal ini mengalami luka dan kerugian materi 75 juta,” kata Kapolres Bojonegoro.

Setelah mendapat informasi dari korban, maka Satreskrim Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.

Berdasarkan dari bukti-bukti yang ditemukan oleh pihak anggota Satreskrim, maka selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka TW, bahkan berkembang dengan menangkap pelaku-pelaku lainnya.

Adapun 3 tersangka dengan inisial TW (45) warga Desa Maindu, Kec. Motong, Kabupaten Tuban. Untuk RM (45) warga Desa Karang Kedawung, Kec. Mumbulsari, Kabupaten Jember, dan AH (35) warga Desa Karang Kedawung, Kec. Mumbulsari, Kab. Jember.

Sementara anggota Satreskrim masih dilakukan pengembangan dan melakukan pengejaran kepada 3 tersangka lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap AKBP Muhammad.

Akibat dari perbuatan tersebut kepada 3 tersangka dikenakan ancaman Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman Pidana 9 Tahun Penjara.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan itu, ke tiga tersangka lainnya yang DPO ini, masih dalam pengejaran anggota Satreskrim Polres Bojonegoro. (BERTUS/TIM).

No More Posts Available.

No more pages to load.