Polres Bogor, paradigmanasional.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor mencatat keberhasilan dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di wilayahnya. Pada Kamis, 9 Mei 2024, sekira pukul 17.00 Wib Satresnarkoba Polres Bogor berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono, S.I.K,.M.H. menjelaskan bahwa tersangka, yang identitasnya disamarkan dengan inisial FQ (41 tahun), ditangkap di tempat kostnya, di Jalan Stadion Pakansari, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Pihak Sat Resnarkoba Polres Bogor berhasil mengamankan dan menyita barang bukti antara lain berupa:
1(satu) tas selempang merk EIGER warna hitam yang berisi: 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20,39 gram, kemudian 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 74,50 gram, 3 (tiga) butir tablet berwarna pink dan 1 (satu) butir tablet berwarna coklat, diduga sebagai narkotika jenis ekstasi, dengan berat brutto 1,64 gram, dan 1 (satu) unit timbangan elektrik.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Bogor. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan ayat (1), serta/atau Pasal 112 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah di atas 6 tahun penjara.
(Laporan Maulana )






