Selain Henry Wibowo Bos Baja Inti Abadi, Saksi Juga Ungkap Peran Istri

oleh -783 Dilihat

SURABAYA, paradigmanasional.id Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak Surabaya, Estik Dilla Rahmawati, menghadirkan saksi-saksi dipersidangan Terdakwa Henry Wibowo pimpinan CV.Baja Inti Abadi (BIA), Ketiga saksi tersebut yakni Ayu Yulia Putri, dan Anisa Intan Pramesti serta Budi Suseno selaku pegawai PT Nusa Indah Metalindo (PT NIM) perusahaan bergerak dibidang pabrik besi.

Terdakwa Henry yang didampingi tim penasehat hukum diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan soal transaksi jual beli besi senilai Rp6,24 miliar yang tidak dibayarkan. Jaksa Henry dengan Pasal 378 KUHP tentang perbuatan curang dalam pembelian atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Diruang sidang Garuda 1 itu ketiga saksi dari pihak pelapor, memberikan keterangan sebelum kasus terjadi.

Dalam keterangannya, saksi Budi Suseno, Manajer Marketing PT NIM sekaligus pelapor, menyebut bahwa kerugian perusahaan timbul dari 62 nota penjualan yang jatuh tempo sejak Desember 2023 dan tidak dibayar oleh CV BIA. Total kerugian mencapai Rp6,24 miliar.

“Mulanya kami percaya karena terdakwa adalah pelanggan lama. Tapi sejak tiga tahun terakhir, pembayaran selalu dijanjikan tanpa realisasi,” ungkapnya di hadapan majelis hakim. Pada Rabu (30/7).

Menurutnya, berbagai upaya penagihan telah dilakukan, baik secara lisan, tertulis, maupun somasi. Bahkan, mediasi pun sudah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Saksi juga menyampaikan bahwa informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa besi-besi yang dikirimkan ke CV BIA telah dijual kembali ke pihak ketiga tanpa adanya pelunasan ke PT NIM.

Saksi kedua, Ayu Yulia Putri, dari bagian administrasi pembelian PT NIM, memperkuat keterangan Budi. Ia menjelaskan bahwa terdapat 54 Purchase Order (PO) senilai lebih dari Rp. 6 miliar yang belum dibayar.

Sementara itu, saksi ketiga, Anisa Intan Pramesti, dari bagian administrasi keuangan PT NIM, memaparkan bahwa pihaknya sempat menerima enam lembar bilyet giro (BG) dari terdakwa sebagai bentuk pembayaran. Namun, saat diajukan ke bank, seluruh BG ditolak.

“Penolakan dilakukan karena saldo tidak mencukupi, dan nama pemilik rekening tidak bisa dikonfirmasi,”kata saksi wanita berparas cantik.

Diketahui dari total transaksi penjualan besi sebanyak 367 ton yang dilakukan PT NIM kepada CV BIA sepanjang 2023, nilainya mencapai Rp31,7 miliar. Namun hanya sekitar Rp25,5 miliar yang telah dibayarkan, menyisakan tunggakan sebesar Rp. 6,24 miliar.

Tak hanya itu saja, Selain Henry yang baru ditetapkan terdakwa, peran istri bernama Variani sempat jadi pertanyaan dalam susunan kepengurusan CV.BIA, Sebelumnya Variani disebut sempat menjabat Direktur, sementara Terdakwa menjabat Komisaris.

Setelah terjadi kasus pihak pengacara pelapor (Korban) pun mengungkapkan jika istri Terdakwa memiliki usaha Catering yang sudah terkenal bernama Ayam Berkat di Surabaya, Namun kabarnya jaminan Apartemen yang dijanjikan Terdakwa untuk sebagai pengganti kerugian diperoleh kabar jika istri merasa keberatan.

Untuk diketahui, Pelapor sebelumnya menerangkan bahwa pihak yang dilaporkan adalah bukan Henry melainkan perusahaan CV BIA ke Polda Jatim.

(Adec)

No More Posts Available.

No more pages to load.