Sesama Pengurus Masjid Berseteru Saat Kotak Amal Hilang

oleh -279 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id Pengurus rumah ibadah Masjid Al-Ichlas Jalan Tanjung Sadari, Surabaya saling berseteru, Permasalahan berujung terjadinya perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Pihak pengurus lama, Dalam hal ini Muchlisin Safuan menggugat pengurus baru antara lain, Fadjar Ariadi selaku ketua pembina Yayasan Masjid Al-Ichlas, dan Sutrisno (Pembina) serta Sutaryono (Plt Ketua Pengurus).

Sebagaimana dalam isi gugatan (Petitum) Safuan para tergugat dinilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Penggugat menolak Surat Keputusan tentang pemberhentian tertanggal 15 Januari 2024, Terkait jabatan penggugat sebagai ketua pengurus masjid.

Kuasa hukum para Tergugat, Moch.Kholis bersama Moch.Mursid mengungkapkan soal pemberhentian jabatan penggugat sebagai pengurus yayasan yang lama sudah menjadi keputusan bersama dan melalui rapat.

Dikatakan kembali, Adanya petisi yang dibuat oleh kepengurusan Muchlisin Safuan dianggap tidak transparan dalam mengelola uang umat yang terkumpul dari kotak amal.

Persoalan pun bertambah ketika adanya kejadian pencurian kotak amal yang dilakukan orang dari pengurus lama, namun tanpa adanya ketegasan dalam bertindak.

“Kemudian, Setiap tahun yang seharusnya pengurus menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahunan, tapi tidak dilakukan. Ada lagi berkaitan dengan koperasi yang dibentuk penggugat, sampai sekarang uang koperasi tidak jelas. Dan ada dugaan penggelapan uang sekitar Rp500 juta yang dilakukan pengurus lama,” kata pengacara tergugat. Rabu (15/5) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Diketahui, Sidang perkara yang dipimpin hakim ketua Silfi Yanti Zulfia, Telah memeriksa bukti-bukti yang dimiliki Muchlisin Safuan. Sehingga pada agenda berikutnya digelar pembahasan pokok perkara.

(Jhon)

No More Posts Available.

No more pages to load.