Siapa Pelaku Utama dan Berapa Kerugian Dalam Perkara Korupsi di Diskominfo Kab. Pamekasan?

oleh -185 Dilihat
oleh

Pamekasan, paradigmanasional.id

Nyata tapi aneh. Ibarat ada asap tak ada api. Inilah yang mungkin terjadi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi khususnya di Jawa Timur.

Nyatanya, ada sosok Terdakwa yang ‘diseret’ oleh JPU ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk diadili bersama di hadapan Majelis Hakim dan dinyatakan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI

Anehnya, jumlah kerugian keuangan negara yang disebutkan oleh JPU dalam surat dakwaan maupun tuntutan terlebih dalam putusan Majelis Hakim, tidak menyebutkan siapa yang diuntungkan, siapa yang menikmati dan siapa pula yang wajib bertanggung jawab. Hal ini seperti yang terjadi dalam perkara perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Prasarana Pendidikan (pembangunan gedung SMAN 3 Kota Batu) di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu Tahun 2014 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.080.978.800 berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Propinsi Jawa Timur SR- 249/PW13/5/2021 tanggal 19 Mei 2021

Dalam perkara ini, ada Terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI yaitu Edi Setiawan selaku Anggota Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah (TP3T) Pemerintah Kota Batu. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetapi tentang kerugian keuangan negara sebesar Rp4.080.978.800 entah siapa yang diuntungkan, siapa yang menikmati dan siapa pula yang wajib bertanggung jawab tidak disebutkan

Anehnya lagi adalah dalam perkara dugaan Tindak Korupsi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Diskominfo Kab. Pamekasan Tahun Anggaran 2021

Nyata pula, bahwa sosok Terdakwa yaitu Rafwanadi selaku PPTK yang menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten pamekasan sudah ‘diseret’ oleh JPU Kejari Pamekasan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dan diadili bersama di hadapan Majelis Hakim sejak pekan lalu tepatanya pada Jumat, 1 Juli 2022

Yang lebih anhenya lagi adalah jumlah kerugian keuangan negara yang tidak disebutkan oleh JPU Kejari Pamekasan dalam surat dakwaannya secara jelas. Tetapi Terdakwa Rafwanadi dijerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

huruf i berbunyi: Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Dari Pasal 12 huruf i ada kata “turut serta..” dan menjadi pertanyaan, yaitu; siapa pelaku utama dan berapa kerugian keuangan negara dalam kerkara Korupsi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Diskominfo Kab. Pamekasan Tahun Anggaran 2021?

Dan itulah sebabnya, Terdakwa Rafwanadi melalui Penasehat Hukum-nya, Suliasi, SHI., MIP juga mempertanyakan hal itu lewat Eksepsi atau keberatannya atas surat dakwaan JPU Kejari Pamekasan yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim, pada Jumat, 8 Juli 2022

Dalam persidangan yang berlangsung diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Jumat, 8 Juli 2022) adalah agenda Eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Hakim Darwanto, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim anggota yaitu A.A. Gd. AgungParnata, SH., MH dan Hakim Ad Hock Alex Cahyono, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Sikan, S.Sos., MH yang dihadiri JPU Kejari Pamekasan dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari penjara alias Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kabupaten Pamekasan karena masih dalam kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam Eksepsinya Suliasi menjelaskan, bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi Pasal 143 (2) huruf b KUHAP (“syarat materil yang meliputi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dakn tempat tindak pidana tersebut dilakukan”) karena:

Pertama. Selain karena telah tergambar dalam unsur Pasal 12 huruf i, terdapat kata “turut serta” yang berarti peran Terdakwa diposisikan sebagai phak yang turut serta (medepleger) bukan pelaku (palger). Lalu siapa pelaku (pleger) yang sebenarnya?

Suliasi mengatakan, hal itu tidak tergambar dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum. Mengapa seolah-olah hanya Terdakwa sebagai medepleger yang didakwa bersalah, sementara Terdakwa hanya bekerja mengikuti arahan dan perintah atasan dalam melaksanakan tugas selaku PPTK tanpa mengambil keuntungan dan tanpa adanya kerugian negara?

Selama ini, lanjut Suliasi, Diskominfo dalam urusan yang kasar-kasar, meski bukan tugas Terdakwa, tapi selalu Terdakwa yang diminta bantuan oleh atasan untuk mengerjakan. Sebagai bawahan, Terdakwa tidak dapat menolak perintah atasan demi lancarnya pekerjaan

“Terdakwa berhak untuk mengerti, jika Terdakwa didudukkan sebagai medepleger sebagaimana penerapan Pasal 12 huruf i. Lalu siapakah pleger?,” kata Suliasi dengan nada bertanya

Suliasi menjelaskan, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Terdakwa berpendapat bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi unsur “turut serta”. Sementara itu menurut Pasal 143 (2) huruf b KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), Surat Dakwaan harus cermat, jelas dan lengkap

Alasan Suliasi adalah, merujuk pada Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-04/J.A/11/1993 tanggal 16 Nopember 1993, syarat materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 (2) huruf b KUHAP meliputi:

a. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan:

b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat tindak pidana dilakukan:

Uraian secara cermat berarti menuntut ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan Surat Dakwaan yang akan diterapkan bagi Terdakwa dengan menempatkan kata “cermat” paling depan dari rumusan Pasal 143 (2) huruf b KUHAP.

“Pembuat Undang-Undang menghendaki agar Jaksa Penuntut Umum dalam membuat Surat Dakwaannya selalu bersikap Korek dan teliti,” pungkasnya

Uraian secara jelas, lanjut Suliasi, berarti uraian kejadian atau fakta kejadian yang jelas dalam surat dakwaan. Sehingga Terdakwa dengan mudah memahami apa yang didakwakan terhadap diri Terdakwa

Uraian secara lengkap, berarti Surat Dakwaan itu memuat semua unsur (elemen) Tindak Pidana yang didakwakan. Unsur-Unsur tersebut harus terlukis di dalam uraian fakta kejadian yang dituangkan dalam Surat Dakwaan

“Sementara Terdakwa menilai, bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini tidak mampu melukiskan siapa medepleger dan siapa pleger. Sehingga telah nyata bahwa Surat Dakwaan tersebut ternyata tidak lengkap,” ujarnya

Kedua. Masih lanjut Suliasi dalam Eksepsinya. Delik materil dalam surat dakwaan Penuntut Umum tidak terpenuhi, yaitu; apa akibat yang ditimbulkan dari dugaan Tindak Pidana dalam perkara ini jika tidak terdapat kerugian negara?

Masih menurut Surat Edaran tersebut di atas, lanjut Suliasi, secara materiil, suatu Surat dakwaan dipandang telah memenuhi syarat apabila Surat Dakwaan tersebut telah memberi gambaran secara bulat dan utuh tentang:

1. Tindak pidana yang dilakukan,

2. Siapa yang melakukan tindak pidana tersebut,

3. Dimana tindak pidana dilakukan,

4. Bilamana/kapan tindak pidana dilakukan,

5. Bagaimana tindak pidana tersebut dilakukan:

6. akibat apa yang ditimbulkan Tindak Pidana tersebut (delik materil)

7. Apakah yang mendorong Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut (delik-delik tertentu),

8. Ketentuan-ketentuan pidana yang diterapkan:

“Dalam kasus yang dialami Terdakwa, selain tidak ada kerugian dalam masalah ini, Surat Dakwaan Penuntut Umum juga tidak mampu melukiskan akibat apa yang ditimbulkan dari peristiwa tidak pidana tersebut,” ungkapnya

Suliasi pun membeberkan penyebab kasus ini terjadi bukan karena Terdakwa, termasuk hasil audit Inspektorat Kabupaten Pamekasan yang disita oleh Kejari Pamekasan tetapi tidak di uraikan dalam surat dakwaannya terhadap Terdakwa.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor: 700/25/432.200/LHA/2022 tanggal 11 April 2022, berkaitan dengan tidak sesuainya ketentuan mengenai belanja cetak baliho yang menyebabkan Diskominfo harus mengembalikan pada kas daerah telah dengan tegas dijelaskan dalam laporan tersebut,” ungkapnya

Penyebabnya, kata Suliasi, “bukan karena Terdakwa melainkan KPA tidak melakukan review dan pemeriksaan hasil pekerjaan terhadap jumlah baliho yang telah dicetak oleh penyedia jasa dalam realisasi cetak baliho”.

Lebih lanjut Suliasi mengungkapkan, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dalam menyusun HPS (harga perkiraan sendiri) tidak berdasarkan pada harga pasar, sehingga menyebabkan adanya selisih harga. Semua itu tertuang dalam laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pamekasan. Namun sama sekali tidak tertuang dalam dakwaan, meski laporan hasil audit tersebut telah disita oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan

“Dengan demikian maka unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang digambarkan dalam Surat Dakwaan, apabila merujuk kepada Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pamekasan bukanlah Terdakwa. Oleh karena itu, unsur subjektif atau pihak yang rnelakukan tindak pidana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum menjadi kabur dan tidak jelas,” terangnya

Keempat. Lanjut Suliasi. Merujuk pada Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor: 700/25/432.200/LHA/2022 tanggal 11 April 2022, bahwa telah terdapat 11 kegiatan yang didalam realisasinya BELUM sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Sehingga, dari total 11 kegiatan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp254.667.750, sebagaimana terurai dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pamekasan.

“Pertanyaannya, mengapa dari 11 kegiatan tersebut hanya Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor, Bahan Cetak (Cetak Baliho) yang diproses hukum? Padahal Pengaduan Masyarakat yang diajukan oleh LSM bukan mengenai cetak baliho,” kata Suliasi dengan bertanya

Kelima. Surat Dakwaan Penuntut Umum telah dibaca berkali-kali oleh Terdakwa secara saksama dan teliti. Namun di dalam uraian, cara-cara perbuatan dilakukan dari halaman 1 sampai dengan halaman 4 Surat Dakwaan tersebut tidak mengurai tempos dan locus delicti.

Penuntut Umum hanya membuat kesimpulan sebagaimana tertuang dalam surat Dakwaan paragraph pertama halaman pertama, yaitu dengan kalimat;

“Bahwa terdakwa RAFWANADI, S.Sos.,MM selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang cukai yang menggunakan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Tahun Anggaran 2021 berdasarkan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pamekasan No. 188/70/432.314/2021 tanggal 10 Maret 2021, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan April sampai dengan Desember tahun 2021 bertempat di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabuaten Pamekasan atau Setidak-tidaknya yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya…dst..” terangnya.

Sementara dalam surat dakwaan JPU menjelaskan,

#Apakah Terdakwa Rafwanadi selaku PPTK yang menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten pamekasan

SURAT DAKWAAN TIDAK CERMAT, TIDAK JELAS, DAN TIDAK LENGKAP

Bahwa Terdakwa Rafwanadi, S. Sos. MM didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana tersebut di atas. Dakwaan tersebut merupakan dakwaan yang tidak memenuhi Pasal 143 (2) huruf b KUHAP (“syarat materil yang meliputi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dakn tempat tindak pidana tersebut dilakukan”) karena:

Pertama, selain karena telah tergambar dalam unsur Pasal 12 huruf i, terdapat kata “turut serta” yang berarti peran Terdakwa diposisikan sebagai phak yang turut serta (medepleger) bukan pelaku (palger). Lalu siapa pelaku (pleger) yang sebenarnya?

Hal itu tidak tergambar dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum. Mengapa seolah-olah hanya Terdakwa sebagai medepleger yang didakwa bersalah, sementara Terdakwa hanya bekerja mengikuti arahan dan perintah atasan dalam melaksanakan tugas selaku PPTK tanpa mengambil keuntungan dan tanpa adanya kerugian negara?

“Selama ini, Diskominfo dalam urusan yang kasar-kasar, meski bukan tugas Terdakwa, tapi selalu Terdakwa yang diminta bantuan oleh atasan untuk mengerjakan. Sebagai bawahan, Terdakwa tidak dapat menolak perintah atasan demi lancarnya pekerjaan,”

Bahwa, menurut Prof. Satochid Kartanegara dalam buku “Hukum Pidana Kumpulan Kuliah” menerangkan, hubungan tiap-tiap peserta dengan delict itu bermacam-macam, yaitu: (1) dapat berbentuk beberapa orang bersama-sama melakukan delict: (2) Mungkin hanya seorang saja yang mempunyai “kehendak merencanakan” desict, tetapi ia menggunakan orang lain untuk melaksanakan delict tersebut: (3) dapat terjadi hanya seorang saja yang melakukan de/ict sedang orang lain membantu orang itu dalam melaksanakan delict,

Bahwa, terdapat pula ahli lain seperti S.R Sianturi yang merinci bentuk-bentuk deelneming dalam delict yakni: (1) Adanya dua orang atau lebih bersama-sama melakukan suatu tindak pidana: (2) Ada yang menyuruh (dan ada yang disuruh) melakukan tindak pidana: (3) ada yang melakukan dan ada yang turut serta melakukan tindak pidana: (4) ada yang menggerakkan dan ada yang digerakkan dengan syaratsyarat tertentu untuk melakukan tidak pidana, dan seterusnya:

Oleh karena itu Terdakwa berhak untuk mengerti, jika Terdakwa didudukkan sebagai medepleger sebagaimana penerapan Pasal 12 huruf i. Lalu siapakah pleger?

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Terdakwa berpendapat bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi unsur “turut serta”. Sementara itu menurut Pasal 143 (2) huruf b KUHAP, Surat Dakwaan harus cermat, jelas dan lengkap

Bahwa, merujuk kepada Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-04/J.A/11/1993 tanggal 16 Nopember 1993, syarat materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 (2) huruf b KUHAP meliputi:

a. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan:

b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat tindak pidana dilakukan:

Uraian secara cermat berarti menuntut ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan Surat Dakwaan yang akan diterapkan bagi Terdakwa dengan menempatkan kata “cermat” paling depan dari rumusan Pasal 143 (2) huruf b KUHAP.

Pembuat Undang-Undang menghendaki agar Jaksa Penuntut Umum dalam membuat Surat Dakwaannya selalu bersikap Korek dan teliti.

Uraian secara jelas, berarti uraian kejadian atau fakta kejadian yang jelas dalam surat dakwaan. Sehingga Terdakwa dengan mudah memahami apa yang didakwakan terhadap diri Terdakwa

Uraian secara lengkap, berarti Surat Dakwaan itu memuat semua unsur (elemen) Tindak Pidana yang didakwakan. Unsur-Unsur tersebut harus terlukis di dalam uraian fakta kejadian yang dituangkan dalam Surat Dakwaan

“Sementara Terdakwa menilai, bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini tidak mampu melukiskan siapa medepleger dan siapa pleger. Sehingga telah nyata bahwa Surat Dakwaan tersebut ternyata tidak lengkap,”

Kedua. Delik materil dalam surat dakwaan Penuntut Umum tidak terpenuhi, yaitu; apa akibat yang ditimbulkan dari dugaan Tindak Pidana dalam perkara ini jika tidak terdapat kerugian negara?

Masih menurut Surat Edaran tersebut di atas, secara materiil, suatu Surat dakwaan dipandang telah memenuhi syarat apabila Surat Dakwaan tersebut telah memberi gambaran secara bulat dan utuh tentang:

1. Tindak pidana yang dilakukan,

2. Siapa yang melakukan tindak pidana tersebut,

3. Dimana tindak pidana dilakukan,

4. Bilamana/kapan tindak pidana dilakukan,

5. Bagaimana tindak pidana tersebut dilakukan:

6. akibat apa yang ditimbulkan Tindak Pidana tersebut (delik materil)

7. Apakah yang mendorong Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut (delik-delik tertentu),

8. Ketentuan-ketentuan pidana yang diterapkan:

“Dalam kasus yang dialami Terdakwa, selain tidak ada kerugian dalam masalah ini, Surat Dakwaan Penuntut Umum juga tidak mampu melukiskan akibat apa yang ditimbulkan dari peristiwa tidak pidana tersebut,”

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka Terdakwa menilai Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi syarat materil sehingga harus batal demi hukum (absolut nietig),

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor: 700/25/432.200/LHA/2022 tanggal 11 April 2022, berkaitan dengan tidak sesuainya ketentuan mengenai belanja cetak baliho yang menyebabkan Diskominfo harus mengembalikan pada kas daerah telah dengan tegas dijelaskan dalam laporan tersebut

Penyebabnya bukan karena Terdakwa melainkan KPA tidak melakukan review dan pemeriksaan hasil pekerjaan terhadap jumlah baliho yang telah dicetak oleh penyedia jasa dalam realisasi cetak baliho

Dan karena KPA dalam menyusun HPS tidak berdasarkan pada harga pasar, sehingga menyebabkan adanya selisih harga. Semua itu tertuang dalam laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pamekasan. Namun sama sekali tidak tertuang dalam dakwaan, meski laporan hasil audit tersebut telah disita oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan

Dengan demikian maka unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang digambarkan dalam Surat Dakwaan, apabila merujuk kepada Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pamekasan bukanlah Terdakwa.

“Oleh karena itu, unsur subjektif atau pihak yang rnelakukan tindak pidana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum menjadi kabur dan tidak jelas”

Keempat. Merujuk pada Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor: 700/25/432.200/LHA/2022 tanggal 11 April 2022, bahwa telah terdapat 11 kegiatan yang didalam realisasinya BELUM sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Sehingga, dari total 11 kegiatan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp254.667.750, sebagaimana terurai dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pamekasan.

“Pertanyaannya, mengapa dari 11 kegiatan tersebut hanya Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor, Bahan Cetak (Cetak Baliho) yang diproses hukum? Padahal Pengaduan Masyarakat yang diajukan oleh LSM bukan mengenai cetak baliho,”

Berdasarkan alasan tersebut, menurut Terdakwa Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 143 (2) huruf b KUHAP.

Kelima. Surat Dakwaan Penuntut Umum telah dibaca berkali-kali oleh Terdakwa secara saksama dan teliti. Namun di dalam uraian, cara-cara perbuatan dilakukan dari halaman 1 sampai dengan halaman 4 Surat Dakwaan tersebut tidak mengurai tempos dan locus delicti.

Penuntut Umum hanya membuat kesimpulan sebagaimana tertuang dalam surat Dakwaan paragraph pertama halaman pertama, yaitu dengan kalimat;

“Bahwa terdakwa RAFWANADI, S.Sos.,MM selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang cukai yang menggunakan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Tahun Anggaran 2021 berdasarkan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pamekasan No. 188/70/432.314/2021 tanggal 10 Maret 2021, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan April sampai dengan Desember tahun 2021 bertempat di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabuaten Pamekasan atau Setidak-tidaknya yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya…dst..”

Kesimpulan tersebut di atas tidak jelas menjelaskan dua hal sebagaimana telah Terdakwa cetak tebal dan digaris bawahi, yaitu tidak jelas maksud:

1. berdasarkan Kesala dinas Komunikasi dan Informastika Kabuaten Pamekasan :

2. bulan Asril sam ai den: an Desember tahun 2021 bertem at di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabu aten Pamekasan”

Bahwa, yang dimaksud dengan kalimat “bulan April sampai dengan Desember tahun 2021 bertem.at di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabu .aten

Pamekasan” oleh Penuntut Umum telah diuraikan Panjang lebar hingga halaman

keempat, namun tidak terlukis sedikitpun kapan perbuatan pidana dilakukan, Terdakwa sudah membaca dengan cermat halaman 1 hingga halaman 2:

Bahwa, bagitu pula pada halaman 3 dan halaman terakhir, tidak tergambar kapan perbuatan pidana dilakukan. Marilah kit aulas Surat Dakwaan pada halaman 3, yaitu:

Pada halaman 3 paragraph pertama diterangkan begini: “Bahwa pelaksanaan kegiatan dalam rangka penggunaan DBHCHT Tahun 2021 mulai dari bulan April 2021 sampai dengan bulan Desember 2021”. Uraian tersebut tidak menerangkan kapan perbuatan pidana dilakukan, melainkan menjelaskan waktu pelaksanaan kegiatan penggunaan DBHCHT. Sementara itu sudah jelas dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat bahwa terdapat 11 kegiatan yang dalam realisasinya BELUM sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, dalam uraian tersebut tidak secara jelas dan tidak spesifik menerangkan perbuatan pidana berkaitan dengan dugaan cetak cover baliho sebagaimana telah didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa. Sampai disini belum jelas kapan delik dilakukan,

Selanjutnya, masih pada halaman 3 paragraph keempat diurai: “Bahwa pada awalnya terdakwa mendatangi saksi Mohammad Nurhadi di kantor CV An Nur Jl. Ronggosukowati No. 50 Kel. Kolpajung Kec. Pamekasan Kabupaten Pamekasan dan terdakwa mau pinjam CV An Nur…dst…”, Uraian tersebut juga tidak menerangkan kapan perbuatan pidana dilakukan:

Berikutnya, pada halaman 3 paragraph kelima diurai pula: “Bahwa selanjutnya sekitar 1 bulan kemudian terdakwa memanggil saksi Mohammad Nurhadi untuk datang ke Diskominfo Kab. Pamekasan…dst…”. Uraian tersebut u-a tidak meneran:kan kasan cerbuatan -idana dilakukan. Tidak tersambar “kata 1 bulan kemudian” itu kapan,

Pada halaman 3 paragraph ketujuh diurai begini: “Bahwa Terdakwa bersama saksi Mohammad Nurhadi mendatangi Ach. Hamidi selaku pemilik Hafaz Printing ..ISt…”, bahkan pada bagian akhir paragraf ketujuh tersebut Penuntut Umum menulis nama yang dimaksud adalah “..Rahwanadi…”, bukan nama Terdakwa. Uraian

NY 087870033413 – 082333511185 0

/////////////. 4

| Ubrarsi ABDURRAZAOD AND PARTNERS LAW FIRM

tersebut ‘Uusa tidak meneran:kan ka.an erbuatan idana dilakukan. Sama sekali tidak tersambar men-enai tem os delicti:

Pada halaman 3 paragraph kedelapan dan kesembilan yang diurai hanya mengenai waktu pencairan, namun tidak sama sekali mengurai dengan jelas apakah peristiwa pemberian sejumlah uang kepada Terdakwa di hari yang sama dan perbuatan memberi fee juga di hari yang sama. Terdakwa bingung memahami maksud dari Penuntut Umum dengan tuduhan-tuduhan tersebut karena Surat Dakwaan tidak komprehensif,

Selanjutnya, untuk menyingkat fakta bahwa Surat Dakwaan tidak mengurai kapan waktu tindak pidana dilakukan, pada halaman 4 paragraf ketiga Penuntut Umum menjelaskan bahwa “..terdakwa juga membayar biaya pemasangan baliho kepada Andre sebesar Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah)…”, namun tidak menyebutkan kapan dan dimana,

Pada halaman 4 paragraf keempat Surat Dakwaan menyatakan: “..selain pengadaan baliho, terdakwa juga turut serta dalam pengadaan makanan dan minuman dengan cara terdakwa menawarkan kepada saksi Wiwik Hasanah, S.Kep…” juga tidak menyebutkan kapan dan dimana peristiwa tersebut dilakukan:

Surat Dakwaan halaman 4 dan paragraf keempat dan kelima menyebutkan: “… Terdakwa juga turut serta dalam pengadaan masker…” namun tidak diurai pula kapan dan dimana peristiwa tersebut dilakukan:

Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, telah nyata bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap atau tidak memenuhi ketenuan Pasal 143 (2) huruf b KUHAP sehingga harus batal demi hukum (absolut nietigh

Bahwa M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya “Pembahasan Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana” pada hal. 415 dengan tegas memyebutkan “Rumusan Surat dakwaan tidak boleh menyimpang dari hasil penyidikan”. Artinya, uraian surat dakwaan Penuntut Umum tersebut semestinya berdasarkan fakta yang sebenarnya, bagaimana peristiwa ini dilakukan? Oleh siapa sebenarnya delik dilakukan? Apakah fakta tersebut sengaja disembunyikan dan tidak disampaikan dalam surat dakwaan demi tercapainya tujuan atau mission Penuntut Umum dengan cara mengaburkan Surat Dakwaan tersebut. Dengan disembunyikannya pleger tersebut maka jelaslah menyulitkan posisi Terdakwa dalam upaya hukum, oleh karena itu dakwaan Jaksa penuntut umum telah nyata-nyata TIDAK CERMAT, TIDAK JELAS, DAN TIDAK LENGKAP:

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas dengan segala hormat dan demi tegaknya hukum serta keadilan bagi kita semua, kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim, kiranya perkara ini dihentikan pemeriksaannya dan menyatakan Pengadilaiprkor pa pegi lap lam Nya” Surbupa hak.

Pirena ra Jan mungah l AJ 087870033413 – 082339511185 10 Page —-) Nyalabu Laok Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan

(Jnt/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.