
SURABAYA, paradigmanasional.id – Persoalan pertanahan tidak boleh berhenti pada saling memberikan keterangan. Setiap riwayat administrasi harus dapat ditelusuri melalui dokumen yang sah dan penjelasan dari instansi berwenang.
Hal inilah yang menjadi perhatian dalam polemik tanah ahli waris di Kelurahan Jemur Sari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
Ahli waris menyampaikan bahwa mereka mempunyai catatan riwayat tanah berupa Letter C.
Namun, pihak kelurahan secara lisan menyebut tanah tersebut telah menjadi SHGB atas nama korporasi.
Hingga saat ini, dokumen SHGB yang dimaksud belum diperlihatkan kepada ahli waris maupun pihak yang melakukan penelusuran.
Karena itu, sejumlah pertanyaan perlu mendapatkan jawaban resmi: bagaimana riwayat tanah tersebut sejak tercatat dalam administrasi lama? Apakah terdapat dokumen peralihan atau dasar hukum lain? Siapa pihak yang mengajukan proses pendaftaran hak? Bagaimana proses pemeriksaan data fisik dan data yuridis dilakukan? Apa dasar penerbitan SHGB yang disebutkan oleh pihak kelurahan?
BPN dan Kelurahan Diharapkan Memberikan Klarifikasi
Pernyataan Wali Kota Eri Cahyadi memperjelas bahwa persoalan penetapan maupun perubahan status kepemilikan tanah harus mengikuti prosedur hukum tersendiri. Oleh karena itu, penjelasan mengenai riwayat tanah dan dasar penerbitan SHGB perlu dimintakan kepada instansi pertanahan yang berwenang.
Dokumen Apa Saja yang Perlu Ditelusuri?
Penelusuran dapat dimulai dengan mencocokkan catatan Letter C yang dimiliki ahli waris dengan arsip administrasi kelurahan atau catatan lama yang masih tersedia.
Setelah itu, perlu diperiksa apakah terdapat dokumen peralihan, surat keterangan, bukti pembayaran, dokumen penguasaan, atau dokumen lain yang relevan. Pencocokan tersebut tidak boleh dilakukan secara sepihak karena setiap dokumen harus dinilai berdasarkan keaslian, isi, dan keterkaitannya dengan bidang tanah yang dipersoalkan.
BPN dapat dimintai penjelasan mengenai data pendaftaran tanah, identitas bidang, jenis hak yang tercatat, serta prosedur untuk memperoleh informasi atau salinan dokumen yang dapat diberikan kepada pihak yang berhak.
Apabila terdapat dokumen yang tidak dapat dibuka kepada publik karena ketentuan kerahasiaan, instansi terkait tetap perlu menjelaskan mekanisme permohonan informasi bagi ahli waris atau pihak yang memiliki kepentingan hukum.
Kelurahan juga diharapkan membantu menelusuri arsip yang berada dalam penguasaannya dan menjelaskan dasar keterangan lisan yang sebelumnya disampaikan. Apabila terdapat perbedaan data, perlu dijelaskan bagaimana proses verifikasi dilakukan dan siapa instansi yang bertanggung jawab pada setiap tahapan. Dengan demikian, persoalan tidak berkembang menjadi saling menyalahkan tanpa kejelasan dokumen.
Semua pihak perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan. Dugaan mengenai peran Ketua RT 002 dalam proses administrasi juga perlu diperiksa secara objektif apabila terdapat bukti yang mendukung.
Kepastian hukum dimulai dari data yang jelas, proses yang dapat ditelusuri, dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
#WaliKotaEriCahyadi #HotlineWaliKotaSurabaya #PemkotSurabaya #KelurahanJemurSari #KecamatanWonocolo #BPNSurabaya #KantorPertanahanSurabaya #KetuaRT002 #LetterC #SHGB #HakAhliWaris #TransparansiPertanahan #KawalHakWarga







